DEREDIKALISASI Dengan Mengutamakan Pendekatan Dialog Diskusi dan Perhatian
Sebuah Kajian Analitis Kritis
Oleh Lelya Kertopati
Alamat korespondensi : lelya.kertopati@gmail.com
ABSTRAK
Berangkat dari keprihatinan akan apa yang tengah terjadi di masyarakat tentang maraknya aksi teror dari lone–wolf[1] dan juga pelaku teror yang terlibat dalam Jaringan Terorisme, maka dalam kurun tiga tahun ini telah terjadi Deradikalisasi. Hal ini dapat dirasakan pada beberapa perubahan yang terjadi di masyarakat dengan isu perselisihan antar agama karena ajaran-ajarannya ditafsirkan dengan penyimpangan-penyimpangan . Terjadi cukup banyak benturan antar masyarakat akibat Radikalisme. Mereka adalah korban Radikalisme lewat dunia maya ataupun perekrutan jaringan, yang terintimidasi ajakan Jihad. Maka dari itu penting untuk mengembalikan pemahaman tafsir yang selama ini salah, guna menjaga keutuhan bangsa yang sangat kaya raya dengan keanekaragaman budaya, agama, dan etnis ini.
Kata Kunci: deradikalisasi, faham radikal, pemberantasan terorisme
[1] Menurut Spaaij R dalam bukunya Understanding Lone Wolf Terrorism : Global Patterns, Motivations and Prevention, istilah lone wolf ini digunakan untuk membedakan aktivitas teroris yang sengaja dilakukan seorang individu dari yang dilakukan oleh organisasi teroris atau suatu badan milik negara
A. Pendahuluan
Kajian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap situasi yang berkembang di Tanah Air dalam kurun waktu 16 tahun ini (sejak peristiwa teror Bom Bali 1 di tahun 2002) dan terutama yang paling signifikan adalah dalam kurun 3 tahun terakhir, di mana paham radikal begitu terasa sangat kuat merebak di masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya lone–wolf yang justru tidak terkait kelompok teroris tetapi terpapar doktrin Radikalisme sehingga kapan saja siap melakukan aksi teror kepada masyarakat. Untuk itu penulis perlu perubahan strategi pendekatan yang lebih manusiawi agar paham Radikalisme benar-benar dapat ditekan, melalui pengkajian komprehensif pada usaha-usaha Deradikalisasi.
B. Pengertian Radikal
Pengertian dari kata radikal di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah :
Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Pengertian Radikalisme
Sedangkan radikalisme (dalam The Concise Oxford Dictionary, 1987) berasal dari kata di dalam bahasa Latin yaitu “Radix; Radicis” yang memiliki arti asal mula, akar atau sumber.
Pengertian Deradikalisasi
Dengan demikian pengertian Deradikalisasi adalah bentuk upaya pemulihan sebuah paham yang semula menginginkan perubahan atau pembaharuan dengan cara kekerasan untuk kembali kepada fitrahnya yaitu jalan kebenaran dan kedamaian.
C. Hak Asasi Manusia Untuk Menganut Suatu Faham
Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak asasi untuk menganut suatu paham ideologi, kepercayaan, keyakinan dan agama yang dipilihnya. Negara, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah, wajib menghormati hak asasi tersebut. Namun demikian, koridor atau batas penyelenggaraan sebuah institusi negara dan kehidupan bermasyarakat yang sejak dahulu kala adalah majemuk, mau tidak mau menuntut toleransi yang tinggi dalam menerima kehadiran keberagaman baik suku, ras, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu tindakan radikal yang menginginkan perubahan dengan cara drastis melalui paham ataupun tindak kekerasan secara fisik dan merusak, tidak dapat dibiarkan, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan terutama keutuhan bangsa.
D. Kelompok Yang Rentan Terpapar Faham Radikal
Pada dasarnya, setiap manusia berakal pikiran, namun ada beberapa kelompok yang rentan terpapar paham radikal, yaitu:
- usia remaja yang masih dalam usia pencarian identitas diri
- usia dewasa namun kejiwaannya labil, mudah terpengaruh
- usia dewasa yang sedang mempelajari lebih jauh tentang agamanya namun jatuh di tangan yang salah, di mana justru diberikan pemahaman yang radikal
F. Proses Radikalisasi
Menurut narasumber yang dapatkan, proses menjadi radikal adalah melalui beberapa tahapan, karena tidak serta merta tiba-tiba seseorang menjadi radikal. Adapun tahapan-tahapan tersebut setelah diklasifikasi sebagai berikut:
- Perkenalan
Perekrut mencari orang-orang yang berpotensi mudah menyerap paham radikal, di antaranya seperti kelompok-kelompok di atas. Mereka lantas didekati, untuk berkenalan.
- Trust building (Membangun Kepercayaan)
Setelah proses perkenalan, para calon ini diajak berdiskusi yang diarahkan kepada paham radikal hingga pada akhirnya terjalin sebuah kepercayaan antara perekrut dan korban radikalisme dan calon pelaku teror.
- Proses Doktrinisasi
Setelah terjalin ikatan emosional yang cukup kuat, sedikit demi sedikit perekrut melakukan doktrinisasi kepada calon. Dengan pertemuan berkala, maka perubahan perilaku korban radikalisme dan calon pelaku teror, secara bertahap mulai terlihat berbeda dan berubah.

Bagan Tahapan Proses Radikalisasi
F. Peran Keluarga Sebagai Garda Terdepan
Doktrin tidaklah kasat mata, doktrin hadir di alam pikiran dengan begitu kuatnya. Oleh sebab itu banyak para orangtua yang tidak menyadari saat putera-puterinya ternyata telah terpapar doktrin radikal. Dari wawancara penulis dengan mantan pakar cuci otak dari sebuah kelompok teroris, dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu :
“doktrin radikalisme ditanamkan secara perlahan ke alam pikiran korban radikal dengan sangat halus dan penuh kamuflase sehingga korbantidak merasakan telah terdoktrin.”
Maka itu sangatlah penting untuk orang terdekat, dalam hal ini para orangtua untuk dapat mendeteksi dini jika putera-puterinya telah terpapar doktrin radikal ini. Di antaranya terdapat ciri-ciri sebagai berikut :
- Membuka website atau situs-situs yang bernada kebencian dan menyerukan ajakan jihad kepada orang-orang yang dianggap tak sejalan dengan pemahamannya.
- Terjadi perubahan perilaku dari yang tadinya suka bersosialisasi kini menjadi lebih menutup diri dan senang menyendiri dari pada berkumpul bersama kawan-kawannya.
- Tiba-tiba memiliki kawan-kawan yang berbeda dari yang biasanya.
- Mulai tidak mau beribadah shalat bersama orangtuanya, tetapi memilih shalat sendiri.
- Tidak mau makan apa yang disembelih orangtuanya, karena menganggap haram.
- Perubahan pada pola komunikasi dari yang tadinya komunikasi dan sikapnya terbuka kepada orangtuanya menjadi tertutup dan lebih sering mengurung diri.
Karena itu peran orangtua terutama seorang Ibu sangatlah penting untuk menyadari sedini mungkin jika anaknya telah terpapar radikalisme.
G. Tahapan Deradikalisasi
Setelah penulis melakukan identifikasi permasalahan, maka usaha deradikalisasi dapat dilakukan dengan mengklasifikasi hal-hal sebagai berikut:
- Memetakan Pola
Membuat koneksi benang merah dari cara-cara perekrutan setiap kelompok radikal maupun kelompok teroris dengan tempatnya. Perekrutan paham radikal biasanya adalah melalui jalur sebagai berikut :
- Perekrutan dalam sekolah dan kampus universitas
- Perekrutan dengan menyebar konten faham-faham radikal di Dunia Maya, seperti melalui tulisan-tulisan di Blog, Video ajakan berjihad di YouTube dan perekrutan di media sosial
- Perekrutan sesama warga binaan saat di rumah tahanan
- Hubungan yang dikarenakan kekerabatan, misalnya dari ayah ke anak-anaknya, paman ke keponakan dan seterusnya
Tujuan dari pemetaan pola ini adalah mengarah kepada pemutusan mata rantainya.
- Memutus Mata Rantai
- Peran penegak hukum, baik aparat intelijen dan kepolisian melakukan operasi untuk memutus mata rantainya orang-orang yang telah terpapar paham radikal ini dengan kelompoknya. Pemutusan mata rantai ini dilakukan dengan pendekatan berbeda untuk setiap kelompok.
- Peran pemerintah bersama-sama dengan media massa (baik media cetak dan media elektronik) adalah sangat penting untuk bersama-sama memutus mata rantai paham radikal ini.
- Memberikan Penanganan Secara Kejiwaan dan Psikis
Orang-orang yang sudah terpapar radikalisme, dapat kita bedakan menjadi dua yaitu :
- Orang yang telah terpapar radikalisme
- Pelaku terorisme
Menurut penulis, pendekatan terhadap orang-orang yang telah terpapar radikalisme harusnya berbeda dengan para pelaku teror.
H. Usaha Deradikalisasi Bagi Korban Radikalisme
Usaha deradikalisasi bagi orang- orang yang telah terpapar radikalisme, paling efektif adalah dari hati ke hati. Diajak berdiskusi guna mengetahui sejauh mana pemahaman mereka tentang agamanya yang dianutnya. Dalam proses Deradikalisasi ini perlu dipahami bahwa tidak keseluruhan dalam ajaran agama dan yang telah diyakini oleh pelaku teror merupakan ajaran yang menyimpang, maka apabila tidak sesuai Hukum Nasional dan Norma Sosial sudah seyogyanya para pelaku teror diberikan binaan oleh pihak berwenang. Hal ini dikarenakan setiap agama , baik Islam, Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu dan Budha semuanya adalah ajaran pembawa kebaikan, kasih sayang dan toleransi antar umat. Ajaran agama manapun tidak pernah memerintahkan merusak apalagi membinasakan makhluk lain.
I. Usaha Deradikalisasi bagi Pelaku Teror
1. Pendekatan terhadap para pelaku teror dapat dilakukan seperti yang telah dijelaskan diatas, akan tetapi untuk pelaku terror harus disertakan penegakan hukum, sebagai konsekuensi dari tindakan yang telah merugikan orang lain (termasuk perusakan bangunan, melukai orang lain dan membinasakan manusia).
2. Merangkul keluarga para pelaku teror.
Tidak banyak orang berpikir beban mental dan beban hidup dari keluarga para pelaku teror,di saat sang suami/ayah mereka harus menjalani sangsi hukum, keluarga harus tetap menjalankan hidupnya tanpa kepala keluarga. Titik terberat adalah kehidupan yang dijalani para istri pelaku teror. Multi peran harus dijalaninya mulai dari mencari nafkah, mendidik anak-anaknya, menjadi ayah sekaligus ibu ditambah lagi beban mental akibat cap dari masyarakat sebagai istri teroris. Justru menurut penulis, istri-istri para teroris ini yang harusnya dirangkul dan diayomi agar mereka seterusnya dapat menjaga para suami mereka untuk tidak lagi berbuat merugikan orang lain atas nama agama atau keyakinan yang salah. Pendekatan secara hati-ke-hati dapat menyentuh perasaan para istri sekaligus ibu dari pelaku teror, sehingga di kemudian hari anak dari teroris tersebut tidak terjerumus untuk melakukan kesalahan sebagaimana telah dilakukan oleh orang tuanya. Hal ini menjadi perhatian penting dikarenakan telah terdapat kasus yang serupa yaitu
Pelaku teror bom bunuh diri di Bali. Dalam kasus ini Imam Samudra mengikuti jejak ayahnya menjadi pelaku teror dengan bergabung dengan ISIS, yaitu Umar Jundulhaq (19 tahun) dan ia tewas dalam sebuah pertempuran di Kota Deir ez-Zur, Suriah pada 14 Oktober 2015 lalu.
J. Peran seluruh Instansi Pemerintah bersama media (media cetak dan media elektronik) sangat penting untuk merangkul kelompok yang terpapar radikalisasi
Penulis mengidentifikasi permasalahan yang selama ini terjadi dan mengobservasi bahwa selama ini pendekatan pemerintah kurang tepat menyikapi isu radikalisme yang semakin marak. Agar lebih mengenai sasaran untuk menekan angka radikalisme, maka sangatlah penting untuk mengkoordinasikan seluruh instansi pemerintahan yaitu seluruh kementrian beserta media massa, untuk turun langsung ke seluruh provinsi.
Strateginya adalah dengan merangkul mereka yang terpapar radikalisme ini dengan sering mengadakan dialog dan diskusi terbuka dengan bimbingan oleh para pemuka agamayang memiliki ilmu tafsir yang berpedoman pada Quran dan Hadits. Hal ini harus dilakukan di seluruh propinsi di Tanah Air dan berulang kali. Tidak cukup hanya beberapa kali pertemuan. Tidak cukup dilakukan oleh Presiden saja.
KESIMPULAN
- Peran seluruh kementrian dan instansi pemerintah bersama-sama media cetak dan elektronik harus lebih ditingkatkan untuk merangkul dan mendekati kelompok yang terpapar faham radikal ini. Sehingga secara psikis merasa ada perhatian dari pemerintahnya. Hal ini sebaiknya dilakukan dengan mengajak diskusi dan dialog dari hati ke hati dengan memberikan pemahaman tafsir tentang agama sesuai Quran dan Hadits dengan didampingi pemuka Agama.
- Pelurusan pemahaman secara tegas bahwa Radikalisme, Teroris dan Ekstrimis adalah tidak ada sangkut pautnya dengan agama manapun. Itu adalah politik tingkat tinggi yang dikembangkan oleh intelijen negara-negara asing untuk merusak nama agama dan berpotensi ancaman bagi keutuhan bangsa. Dengan demikian Islam itu bukan Radikalisme, Islam itu tidak identik dengan Teroris dan Islam bukan ajaran Ekstrim begitupun dengan ajaran agama lain seperti Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu dan Budha.
- Usia remaja hingga dewasa muda (mulai 15 tahun hingga 25 tahun) adalah kelompok yang paling rentan terpapar radikalisme. Pada rentang usia tersebut, mereka masih labil dan sedang dalam proses mencari identitas.
- Peran orangtua, terutama seorang ibu sangat penting sebagai garda terdepan bagi anak-anaknya agar terhindar dari radikalisasi.
- Istri dari pelaku teror harus dirangkul untuk mencegah terulangnya kembali aksi teror Hal ini juga bertujuan guna mencegah anak-anaknya menjadi pelaku teror di kemudian hari.
PENUTUP
Demikian yang dapat penulis sampaikan pada kajian deradikalisasi dengan pendekatan yang lebih mengutamakan dialog, diskusi dan perhatian dari Pmerintah kepaada kelompok radikal, para korban radikalisme dan counter radikal(mencegah radikalisme).
Terima Kasih atas perhatiannya.
NARA SUMBER KAJIAN:
- Nassir Abas, mantan petinggi Al-Qaeda cabang Asia Tenggara dan mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI)
- Sukanto, mantan petinggi Negara Islam Indonesia (NII), Direktur Pengelola NCC (NII Crisis Center) yang banyak melakukan kegiatan deradikalisasi, Program officer untuk Center For Democracy and Integrated Peace Studies
DAFTAR PUSTAKA
- Mark Hong, Jemaah Islamiyah: The Threat and Responses,(Singapore:Kertas Kerja, Institute of Defense and Strategic Studies(IDSS), Nanyang Technological University, 2003).
- Zaki Mubarak, Genealogi Islam Radikal di Indonesia; Gerakan, Pemikiran dan Prospek Demokrasi,(Jakarta: LP3ES, 2007).
- Suaib Tahir et all. Ensiklopedi Pencegahan Terorisme. Jakarta: BNPT, 2017.
- Umar, Nasaruddin. Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Gramedia, 2014.
- Omar Ashour. The De-Radicalisation of Jihadist; Transforming Armed Islamist Movements, London: Routledge, 2009.
P.s : Tulisan di atas merupakan opini pribadi penulis
