Catatan 2013: Heboh Penyadapan, Kontra Intelijen dan Keamanan Informasi
Selama tahun 2013, terdapat beberapa peristiwa yang menonjol dan menjadi catatan penting untuk menjadi bahan perenungan Bangsa ini. Peristiwa tersebut diantaranya menyangkut jerat Korupsi yang semakin menjadi-jadi bahkan sudah masuk ke Lembaga Tinggi Negara yang seharusya menjadi “Wakil Tuhan” di Negeri ini, krisis daging dan beberapa jenis bahan pangan pokok lain yang membuat Rakyat Negeri yang katanya “Agraris” dan “Gemah Ripah Loh Jinawi” ini menjerit, dan yang paling terakhir adalah heboh penyadapan para petinggi Negara oleh Badan Intelijen Australia pada tahun 2009 yang mengakibatkan hubungan bilateral Indonesia-Australia sempat renggang, bahkan berakibat pemutusan beberapa kerjasama yang menyangkut militer dan Intelijen kedua Negara. Heboh penyadapan yang menimpa para petinggi Indonesia awalnya hanya sebatas kesaksian Edward Snowden, seorang mantan personel kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (National Security Agency atau NSA) yang kemudian menjadi pembocor tentang operasi penyadapan yang dilakukan oleh NSA terhadap komunikasi yang dilakukan beberapa kepala pemerintahan dalam Pertemuan Puncak G20 dimana diduga Indonesia juga menjadi salah satu korban dari penyadapan negara adi kuasa tersebut. Soal dugaan keterlibatan Australia dalam praktek penyadapan dan jaringan spionase global Amerika Serikat pertama kali dilansir Harian The Sydney Morning Herald pada Kamis, 31 Oktober 2013 yang mengungkapkan bahwa Negara Kanguru tersebut menggunakan kantor-kantor kedutaan di Asia, termasuk di Indonesia untuk menyadap telepon dan data rahasia. Namun berita tersebut tidak serta merta membuat Pemerintah Indonesia bereaksi. Baru ketika media Inggris The Guardian pada tanggal 17 November yang menurunkan berita berjudul Australia’s spy agencies targeted Indonesian president’s mobile phone yang memuat Slide yang dikeluarkan oleh Defence Signals Directorate (DSD) Departemen Pertahanan Australia yang berjudul “Indonesian President Voice Intercept” dan berisi target penyadapan DSD terhadap para petinggi Indonesia pada bulan Agustus 2009, barulah pemerintah Indonesia bereaksi keras yang berujung pada pemanggilan pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia dan penghentian kerjasama militer dan beberapa kerjasama lain.
Penyadapan merupakan sebuah cara yang biasa dilakukan oleh para insan Intelijen dihampir semua Negara untuk mengumpulkan (collection) dan mengolah segala keterangan (information) yang dibutuhkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana pihak Intelijen Australia dengan mudahnya melakukan penyadapan terhadap Presiden dan para penjabat lain yang seharusnya mendapatkan pengamanan maksimal oleh lembaga Intelijen dan lembaga pengamanan komunikasi Negeri ini ?, apakah lembaga Intelijen dan lembaga pengamanan komunikasi Negeri ini kalah canggih dari mereka ?, ataukah ada masalah lain yang mengakibatkan keamanan jaringan komunikasi Negeri ini begitu rapuh. Bicara lembaga Intelijen di Negeri ini pasti akan merujuk pada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai badan koordinator dan penyelenggara fungsi Intelijen, counter Intelijen dan deteksi dini tehadap ancaman yang berpotensi merugikan dan mengancam Negara. Penyadapan yang dilakukan NSA pada pertemuan G20 dan DSD Australia setidaknya memberikan gambaran bahwa ada yang harus dibenahi dalam kemampuan kontra Intelijen BIN sehingga benar-benar dapat menjamin keamanan informasi para petinggi negara baik didalam Negeri maupun diluar negeri sekaligus dapat melakukan serangan balik terhadap Intelijen lawan, sehingga dengan heboh penyadapan kemarin seharusnya dapat menjadi pemetik dan jadi pemacu untuk meningkatkan kemampuan Intelijen, kontra Intelijen dan deteksi dini BIN. Peningkatan kemampuan itu sangat penting mengingat perubahan pola Intelijen dunia saat ini yang banyak memanfaatkan teknologi, sehingga sudah menjadi kewajiban bahwa Intelijen negeri ini juga harus menguasai kemampuan tersebut sehingga tidak terjadi lagi seolah-olah Intelijen negeri ini “terdadak” dan baru tau ketika heboh penyadapan tersebut sudah beredar di media, dan malah memanggil perwakilan dari badan intelijen Amerika Serikat dan Australia yang diduga sebagai pelaku penyadapan untuk dimintai klarifikasi.
Bicara soal pengamanan data, komunikasi dan enskripsi di Negeri ini pasti akan merujuk pada Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) yang didirikan dengan memiliki dua misi utama, yaitu penjamin keamanan informasi, dan sebagai intelijen sinyal (dengan menggunakan teknologi). Oleh karena itu, LEMSANEG merupakan lembaga yang selaras jika dibandingkan dengan badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya dan Australia dengan DSD-nya, yang seharusnya juga mempunyai kemampuan yang sama dalam melakukan pengamanan informasi dan bahkan pengumpulan informasi untuk kepentingan Negara. Penyadapan yang dilakukan NSA Amerika Serikat dan DSD Australia seharusnya menjadi “tamparan keras” bagi LEMSANEG untuk kemudian memperbaiki diri karena keamanan informasi Presiden dan para petinggi Negara yang lain masih belum aman. Selain itu, LEMSANEG harus terus menyebarkan semangat Sense Of Security khususnya untuk para aparatur dan para petinggi Negara dan untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, mengingat sebuah informasi yang terpapar keluar bisa jadi bukan didapat dengan penyadapan ataupun karena kecanggihan teknologi yang dimiliki Bangsa lain sehingga dapat mengetahui semua informasi, namun bisa jadi secara sengaja atau tidak sengaja dibuka oleh yang mempunyai informasi tersebut.
Heboh penyadapan di tahun 2013 kemarin seharusnya juga menjadi pemacu untuk berbenah dan berubah untuk sebuah kemandirian teknologi. Hal itu penting mengingat hampir semua teknologi yang dipakai disemua lapisan di Negeri ini merupakan teknologi yang dihasilkan oleh Bangsa lain, sehingga dapat meminimalisir penyadapan ataupun penyalahgunaan informasi oleh yang mempunyai teknologi tersebut. Tentunya hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada kemauan untuk berubah dan berbenah dari semua para pemangku kebijakan riset di Negeri ini untuk bersinergi dan berinovasi, dan pemerintah mau membiayai dan menggunakan hasil riset tersebut dan meminimalisir menggunakan teknologi impor.
Referensi
- Tempo. 2013. Kedutaan Australia di Jakarta Terlibat Penyadapan . [online] terdapat di: <http://www.tempo.co/read/news/2013/10/31/120526133/Kedutaan-Australia-di-Jakarta-Terlibat-Penyadapan> [diakses pada 1 Januari 2014].
- The Guardian. 2013. Australia’s spy agencies targeted Indonesian president’s mobile phone: Secret documents revealed by Edward Snowden show Australia tried to monitor the mobile calls of Susilo Bambang Yudhoyono and his wife.[online] terdapat di: <http://www.theguardian.com/world/2013/nov/18/australia-tried-to-monitor-indonesian-presidents-phone> [diakses pada 1 Januari 2014].
- Antara News. 2013. BIN minta klarifikasi AS atas laporan penyadapan. [online] terdapat di:<http://www.antaranews.com/berita/403218/bin-minta-klarifikasi-as-atas-laporan-penyadapan> [diakses 1 Januari 2014].
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Intelijen Negara. 7 November 2011. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105