Rapim Kementerian Pertahanan dan 7 Agenda Pertahanan Tahun 2022
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang digelar di Komplek Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/01/22). Rapim Kemhan merupakan sebuah rapat yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf TNI dan Kapolri, dengan tujuan untuk membahas terkait proyeksi serta fokus penyelenggaraan pertahanan negara selama tahun 2022. Rapim Kementerian Pertahanan pada tahun ini bertemakan “Konsolidasi Pembangunan Kekuatan dan Pertahanan Negara”,
Dalam sambutannya pada Rapim Kemhan tahun 2022, Menhan Prabowo Subianto memaparkan 7 point yang menjadi pedoman serta landasan pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia selama tahun 2022. Ketujuh point tersebut adalah;
Pertama, Peningkatan kesiapan dan proffesionalitas dalam menghadapi ancaman-ancaman pertahanan keamanan yang bersifat non-konvesional. Bentuk ancaman tersebut meliputi gerakan terorisme, radikalisme, separatisme serta bencana alam, ataupun ancaman yang bersifat Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive (CBRNE) ataupun bahaya laten lainnya. Sekaligus peningkatan kemampuan dalam mengemban misi kemanusiaan, misi perdamaian dunia ataupun keadaan darurat lainnya.
Kedua, Indonesia memperkuat kerja sama Pertahanan dan Keamanan tidak hanya dengan negara-negara ASEAN tetapi juga negara lain. Tujuan dari peningkatan kerjasama ini adalah untuk meningkatan rasa saling percaya, membangun kemampuan pertahanan dan professionalitas TNI, sekaligus diyakini dapat berdampak kepada perkembangan Industri Pertahanan, menunjang diplomasi dan kebijakan luar negeri Indonesia.
Ketiga, mewujudkan terbentuknya satuan produksi yang termasuk di dalam satuan-satuan TNI yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tugas TNI, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran TNI baik dalam mengemban Operasi Militer Perang (OMP) ataupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Keempat, mempersiapkan wilayah pertahanan pulau-pulau besar secara mandiri, hal ini meliputi persiapan untuk memenuhi kebutuhan cadangan pangan, air, energi, sarana dan prasarana lainnya. Melalui cara ini, diharapkan pusat-pusat logistik pertahanan akan lebih tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kelima, Indonesia harus memperkuat Coastal Missile Defence System dan Coastal Surveillance System, sebagai upaya untuk mengendalikan selat-selat strategis sesuai dengan adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II, dan III.
Keenam, diperlukan sinkronisasi dari penataan ruang pertahanan yang berupa ruang wilayah pertahanan, rencana rinci wilayah pertahanan serta kawasan strategis nasional. Hal ini menurut Menhan Prabowo, diperlukan sebagai kepentingan pertahanan dengan tata ruang wilayah yang meliputi provinsi, kabupaten dan kota.
Ketujuh, diperlukan adanya evaluasi dan perbaikan di seluruh jajaran satuan kerja Kementerian Pertahanan dan TNI. Menhan Prabowo mengatakan bahwa diperlukan adanya reformasi birokrasi yang sesuai dengan ruang Kementerian dan TNI.
Selain ketujuh point di atas, Menhan Prabowo Subianto juga turut menyampaikan bahwa saat ini ancaman militer masih menjadi salah satu bentuk ancaman yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, ancaman militer yang dimaksud meliputi ancaman militer asing atau kekuatan bersenjata dalam negeri. Bentuk-bentuk ancaman yang dimaksud meliputi potensi konflik terbuka, perang konvensional, separatisme, infiltrasi, intelijen, spionase hingga pelanggaran wilayah perbatasan darat, laut dan udara.
Dalam tatanan global, Menhan Prabowo menyoroti situasi geopolitik dunia yang saat ini masih berpusat kepada persaingan di antara negara-negara besar, kebijakan pertahanan negara selayaknya mampu untuk menjawab dan menghadapi segala bentuk ancaman yang timbul baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global. Lebih lanjut, Menhan menyatakan bahwa kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara adalah acuan bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam upaya menyelenggarakan pertahanan negara. Penyelenggaraan pertahanan ini juga berpedoman pada sistem keamanan rakyat semesta, yang artinya gelar pertahanan dan keamanan turut melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya lainnya yang ada di Indonesia. Menurut Menhan, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta harus dipersiapkan secara dini, dengan maksimal, terpadu, terarah dan berlanjut, sehingga harapan akan perlindungan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bagi segenap bangsa dapat terwujud.