Perkuat Pertahanan Natuna, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres!

Peta wilayah Natuna Utara. Sumber : Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Salah satu pasal dalam Perpres tersebut mengatur terkait strategi pertahanan dan keamanan negara di sekitar wilayah perairan Natuna.
Perpres Nomor 41 Tahun 2022, Pasal 7 huruf f menyebutkan bahwa rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah. Sebagai upaya untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 huruf f tersebut, maka terdapat dua peraturan yang dituliskan untuk mendukung implementasinya
Peraturan Pertama, yaitu pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien serta ramah lingkungan. Peratuaran Kedua, yaitu peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara. Keduanya tercantum pada Pasal 13 ayat (1).
Untuk melancarkan pelaksanaan dari Peraturan Pertama, terdapat empat strategi yang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia, strategi-strategi tersebut meliputi :
- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaataan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut
- Mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis
- meningkatkan kapasitas, efektivitias, dan jangkauan pengelolaan pertahaanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, tiga strategi yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan kedua, strategi-strategi sebagaimana tertuang dalam Perpres berbunyi:
- Mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakterisitik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT
- menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran
- mengembangkan sistem pengeawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Wilayah laut Natuna Utara belakangan memang menjadi fokus pemerintah Indonesia, pasalnya wilayah ini berbatasan langsung dengan sengketa LCS, di mana China mengklaim sebagian besar wilayah tersebut dengan 9 garis putus-putusnya (Nine Dash-Line) dan terlibat sengketa dengan sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Brunei, Filipina, Malaysia, Singapura seta Vietnam. Kapal nelayan China juga kerapkali melalukan aktifitas illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE) yang berada di wilayah Natuna dan kapal-kapal survey China aktif memantau aktifitas pengeboran minyak di Natuna.
Tindakan China di sekitar LCS dan wilayah Natuna, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan negara, inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk memperkuat pertahanan di Natuna serta mengupayakan kehadiran negara melalui kapal-kapal milik TNI-Angkatan Laut di wilayah tersebut.
Terbitnya Perpres ini dapat menjadi dasar hukum bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta jajaran terkait lainnya untuk meningkatkan pengelolaan postur pertahanan dan keamanan secara efisien di wilayah Natuna-Natuna Utara.