Pembelian alutsista dari luar, Embargo suku cadang dan Kemandirian

Pendahuluan

Pemberitaan di  media-media kita sempat diramaikan oleh pemberitaan pro dan kontra rencana pembelian alutsista dari luar negeri, yaitu pembelian tank tempur utama (MBT), pembelian pesawat udara nir-awak (UAV), serta yang terakhir adalah simpang siur permasalahan PKR dan rencana akuisisi Nakhoda Ragam Class yang sama-sama tidak jelas kabar keduanya akan seperti apa. Kedua belah pihak yang pro dan kontra cukup bisa mewarnai perang opini yang terjadi akibat saling ber-adu argumentasi di media.

Kita tidak bisa menutup mata kalau memang kenyataan-nya memang banyak alutsista kita sudah yang berusia uzur dan sudah waktunya diganti. Oleh karena penggantian alutsista yang sudah uzur dengan alutsista baru ini cukup urgent, maka proses pengadaan alutsista baru ini pasti akan dihadapkan pada 2 pilihan, pembelian dari dalam negeri atau pembelian dari luar negeri.

Untuk pembelian alutsista dari dalam negeri tidak terlalu ada masalah. Permasalahan timbul terkait pembelian alutsista dari luar negeri. Setidaknya ada dua poin yang menjadi sebab penolakan, yaitu:

1.  Pengalaman terkena embargo suku cadang.

Pengalaman pernah diembargo suku cadang menjadi salah satu poin penolakan kalangan yang kontra terhadap pembelian alutsista dari luar negeri. Trauma atas embargo yang pernah dialami memunculkan suara-suara untuk menggunakan alutsista buatan dalam negeri, namun saya pribadi melihat argumentasinya cenderung mengarah kepada paranoid yang berlebihan, karena tidak melihat kondisi di lapangan tentang kemampuan bangsa sendiri apakah sudah mampu untuk membuatnya.

2.  Pembelian alutsista dari luar tidak sesuai dengan semangat kemandirian.

Untuk poin yang kedua ini sedikit banyak sudah saya singgung dalam tulisan saya sebelumnya yang berjudul “Membuat Tank Tempur Utama Sendiri?” dimana dalam tulisan tersebut saya paparkan bahwa untuk mewujudkan kemandirian itu tidak bisa instant., banyak hal yang kita belum bisa membuatnya sendiri ataupun menguasai teknologinya.

Suara-suara penolakan seperti ini cukup wajar oleh karena disebabkan tidak banyak yang mengetahui adanya peraturan-peraturan baru yang telah diterbitkan yang dapat menaungi jaminan suku cadang alutsista yang dibeli dan pembelian yang bersyarat Transfer of Technology (ToT) sehingga ke depan-nya kita diharapkan mampu untuk membuat sendiri. Oleh sebab itu, dalam tulisan opini saya ini, saya akan mencoba meluruskan pandangan-pandangan yang disertai ketakutan-ketakutan berlebihan dari pembelian alutsista yang berasal dari luar negeri, yaitu terkait permasalahan embargo dan kemandirian.

Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 34 Tahun 2011, Jaminan Alih Teknologi dan Jaminan Pemeliharaan Alutsista

Jaminan ketersediaan suku cadang alutsista yang dibeli dan persyaratan alih teknologi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Lebih jelasnya, hal tersebut tertulis pada Bagian Keempat, Tahap Penyusunan dan Aktifasi Kontrak, Paragraf Pertama, Penyusunan Kontrak, Pasal 38 ayat 1 – 3. Adapun isinya adalah sebagai berikut:

1)      Penyusunan  kontrak  pengadaan  Alutsista  TNI  pada  dasarnya berpedoman  pada  Standar  Dokumen  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah (Standard  Bidding  Document),  namun  dalam  hal diperlukan  pengaturan  kontraktual  yang  belum  terdapat  dalam Standard Bidding Document  dapat dibuat klausul khusus.

2)      Klausul  khusus  sebagaimana  yang  dimaksud  pada   ayat  (1) diantaranya  tentang :

a)      Kodifikasi materiil sistem NSN;

b)      Kelaikan materiil;

c)      Angkutan  dan  asuransi,  yang  meliputi  diantaranya  persyaratan perusahaan  jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;

d)     Pembebasan  bea  masuk  dan  pajak-pajak  lainnya  (penggunaan SP-1);

e)      Mekanisme  pemeriksaaan,  pengujian  dan  penerimaan  materiil kontrak  yang  mengakomodasikan  mekanisme  sampai  dengan tingkat Satuan Pemakai.

f)       Pengepakan dan tanda-tanda;

g)      Kerahasiaan;

h)      Alih teknologi (transfer of technology);

i)        Sertifikat  kemampuan  dan  kondisi  khusus  sesuai  kebutuhan kontrak; dan

j)        Jaminan Pemeliharaan.

3)      Jika  diperlukan  dalam  kontrak  juga  dapat  dilampirkan  beberapa dokumen terkait diantaranya :

a)      Surat pelimpahan wewenang (Power of Attorney); dan

b)      Pernyataan  tentang  export  license,  embargo  dan  penggunaan materiil kontrak dari penyedia;

Mari kita coba cermati bersama kedua poin yang saya bold di atas. Dari kedua poin tersebut kita dapat melihat bahwa pembelian alutsista dari luar negeri untuk masa sekarang sudah diatur dengan tegas, ada persyaratan alih teknologi (ToT) dan jaminan pemeliharaan.

Persyaratan alih teknologi (ToT) terkait erat dengan upaya kemandirian. Dalam masa-masa mendatang, alutsista yang telah kita beli akan dapat kita buat sendiri. Khusus permasalahan kemandirian yang terkait erat dengan proses alih teknologi ini, kita harus realistis bahwa kita memiliki banyak kekurangan, baik dari segi penguasaan teknologi, kendala RnD, kendala dana,  kendala infrastruktur, dan lain-lain sehingga sangat naïf kalau kita meletakkan kemandirian di atas segalanya. Sehingga adanya pembelian alutsista dari luar negeri dengan persyaratan alih teknologi, kita harapkan di masa depan kita bisa membuatnya sendiri (minimal mayoritas komponen pendukung kita buat sendiri) dan mengurangi ketergantungan dari luar negeri.

Sedangkan untuk permasalahan jaminan pemeliharaan, terkait erat dengan jaminan bebas embargo suku cadang. Sejauh yang saya pahami atas poin klausul tersebut, ini berarti bahwa pembelian alutsista dari dalam maupun dari luar negeri mensyaratkan adanya ketersediaan suku cadang. Lebih khususnya lagi, untuk pembelian dari luar negeri, kita hanya akan membeli alutsista dari negara yang bisa menjamin tidak adanya persyaratan embargo atas alutsista yang kita beli.

Sebenarnya, dalam jangka pendek, jaminan alih teknologi untuk kemandirian berkaitan erat dengan jaminan pemeliharaan. Kita dapat mensyaratkan alih teknologi pembuatan suku cadang sehingga biaya pemeliharaan alutsista bisa kita tekan, karena sudah banyak suku cadang kita buat sendiri dan tidak perlu impor. Menguntungkan bukan?

Penutup

Oleh karena semua sudah diatur dengan jelas dan tegas perihal pembelian alutsista dari luar negeri ini, maka saya mengharapkan, tidak perlu ada lagi ketakutan-ketakutan berlebihan terhadap permasalahan embargo ataupun menuduh pemerintah tidak konsisten dalam kemandirian dalam negeri. Yang paling penting sekarang adalah, mari kita kawal dan awasi upaya positif dari pemerintah agar dalam pelaksanaannya jangan sampai melenceng dari perencanaan-perencanaan yang telah dibuat.

Akhir kata, mohon koreksi kalau-kalau ada salah pemahaman pada diri saya yang tertulis pada opini ini, semoga bisa menjadi sarana sharing ilmu dan wawasan yang sama-sama membawa manfaat.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

4 Responses

  1. xfile says:

    ijin baca dan bagus tulisane

  2. Bambang Ts says:

    Tulisan yang Mantap mas..
    Usul sedikit ya mas, mohon ditambahkan juga tentang konsistensi kebijakan khususnya pengadaan dalam negeri dimana kebanyakan hanya berhenti sebatas prototipe..

  3. Setuju dengan mas bambang, jangan sampai kita menjadi negeri 1001 prototype

  4. radhanadw says:

    mas Bambang dan Prima: matur nuwun….matur nuwun….sepertinya malah bisa diangkat topik baru itu Prim usulan mas Bambang tersebut, tentang Konsistensi Kebijakan Pemerintah dalam pengadaan alutsista dalam negeri hehehe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.