Optimalisasi Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas TNI Sebagai Backbone Pergeseran Pasukan/Personil
PENDAHULUAN
“soldaat als een kogel, de trekker over te halen schoot zonder twijfel … soldaat als een dolk, niet behandeld zo bot en roestig” (Iwan Fals “Soldaat” 1984)
Petikan lagu yang menurut saya memang benar, terlepas kontroversi lirik dari lagu tersebut maupun dari keseluruhan isi Albumnya, Tentara Nasional Indonesia dituntut mampu melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berbagai macam potensinya, tuntutan tersebut sudah tertanam dalam-dalam sejak pertama kali terbentuknya “tentara”. Untuk membentuk Tentara yang handal terdapat dua aspek standar utama penguatan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista). Penguatan SDM antara lain dengan proses rekrutmen yang baik dan terstandar, kemudian proses pendidikan dasar yang handal dan berkesinambungan sehingga menjadikan calon-calon prajurit siap secara fisik dan mental menjadi prajurit untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai “Penjaga Negara” yang dicintai rakyat seperti layaknya Kopral Jono dan Sersan Mayorku.
Setelah menjadi prajurit tidak serta merta berdiam, namun harus senantiasa diasah, dilatih sehingga menjadi semakin tangguh dan tajam setajam silet. Prajurit harus terlatih dengan segala macam bentuk latihan (Soldier Maintenance) sehingga mempunyai kemampuan yang terus meningkat hari demi hari.
Republik Indonesia seperti kita ketahui memiliki wilayah yang sangat luas, demikian juga dengan wilayah “kerja” seorang prajurit yang harus siap ditugaskan dimanapun di bumi Nusantara ini bahkan lintas Negara baik sebagai penjaga perdamaian dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa ataupun tugas lain yang bersifat bilateral, regional maupun internasional. Penugasan-penugasan semacam ini sering kita kenal sebagai Pergeseran Pasukan ataupun Pergelaran Pasukan. Pergeseran Pasukan dalam artian penugasan maupun pelatihan, disamping memerlukan hal-hal yang bersifat teknis secara optimal, juga mutlak memerlukan dukungan anggaran yang proporsional sehingga menunjang kelancaran dan kesuksesan “misi”.
JENIS-JENIS PERJALANAN DINAS
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, yang dimaksud perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara (Bab I ayat (1)) sedangkan menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 tentang biaya perjalanan dinas jabatan bagi pejabat Negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap di lingkungan Dephan dan TNI adalah Perjalanan keluar dari Tempat Kedudukan/tempat berada yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang, dari dua arti tersebut yang kurang lebih sama bahwa yang dimaksud perjalanan dinas (dalam negeri) adalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain (5km dari batas kota) untuk melaksanakan tugas Negara.
Perjalanan Dinas (dalam negeri) dibagi menjadi dua yaitu Perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas terkait dan melekat dengan jabatan Pegawai negeri tersebut dan Perjalanan dinas pindah yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pindah atau mutasi, promosi maupun demosi.
Yang termasuk dalam komponen perjalanan dinas jabatan adalah :
- Uang Harian
- Uang Makan
- Transport Lokal
- Uang Saku
- Biaya Transport
- Biaya Angkutan
- Biaya Retribusi atau pungutan yang berkaitan dengan biaya angkutan
- Biaya Penginapan
- Uang Representasi (Khusus Pejabat Negara, Eselon I & II)
- Sewa Kendaraan dalam kota
- Biaya Antar Jemput Jenazah
Yang termasuk dalam komponen perjalanan dinas pindah adalah (Lumpsum) :
- Biaya Transport Pegawai
- Biaya Transport Keluarga
- Biaya Pengepakan/Angkutan barang
- Uang Harian
- Biaya Transport Pembantu Setara Gol I (Khusus Eselon III/Gol IV/Pamen)
Secara detail diatur dalam peraturan diatas sedangkan untuk nominal biaya mengacu pada Standard Biaya Umum yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan setiap Tahun Anggaran.
PERGESERAN PASUKAN/PERSONIL SEBAGAI ELEMEN PERJALANAN DINAS
Pergeseran pasukan sangat lazim di kalangan TNI, pola mutasi lingkup Nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “kebijakan” organisasi, bukan hanya mutasi saja namun proses latihan dan pendidikan pun dapat dikategorikan sebagai pergeseran pasukan, karena termasuk dalam istilah perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain. Sesuai dengan judul kajian ini pergeseran pasukan yang berhubungan dengan tugas Negara dapat dikategorikan sebagai perjalanan dinas, sehingga diperlukan optimalisasi alokasi anggaran sebagai dukungan baik secara finansial maupun moral kepada prajurit yang melaksanakannya.
Dalam hal perjalanan dinas jabatan, pejabat, pegawai negeri baik sipil ataupun TNI/Polri dan pegawai tidak tetap berhak mendapatkan biaya untuk pelaksanaannya dengan komponen seperti dijelaskan diatas dengan besaran sesuai dengan Standard Biaya Umum dan atau sesuai dengan pengeluaran riil (at cost) dengan kriteria perjalanan sebagai berikut :
- Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan
- Perjalanan mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya
- Pengumandahan (Detasering)
- Menempuh Ujian Dinas/Jabatan
- Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau Dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan
- Memperoleh pengobatan berdasarkan keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas
- Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri.
- Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Menjemput dan mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas
- Menjemput dan mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
Dari kriteria diatas dapat kita masukan beberapa aktifitas pergeseran pasukan/personel seperti latihan perang, latihan gabungan, latihan terbang, latihan berlayar, menempuh ujian dinas/jabatan (sesko, brevet dll), menempuh pendidikan dinas, BKO dan sebagainya yang merupakan kegiatan yang berhak mendapatkan alokasi perjalanan dinas. Timbul pertanyaan, apakah perjalanan dinas dapat dibayarkan ketika dalam kenyataanya media angkut sudah di dukung penuh oleh Negara?, naik KRI, Pesawat angkut TNI, kendaraan lain milik Negara dengan bahan bakar yang juga sudah membebani Kas Negara? Sudah pasti tidak, yang dibayarkan hanya komponen lain yang tidak termasuk dalam fasilitas Negara. Bagaimana jika dalam sebuah latihan mulai angkut (naik KRI/Air Lifter/Truk), Penginapan (Mess, Tenda komando) sampai dengan Makan (dapur umum/ransum) sudah ditanggung Negara? Kegiatan tersebut masuk dalam kegiatan Fullboard, maka personel hanya berhak memperoleh uang saku dikalikan jumlah hari pelaksanaan kegiatan dengan besaran sesuai dengan Standard Biaya Umum.
Perjalanan Dinas pindah dibayarkan secara Lumpsum yang merupakan batas tertinggi baik sebelum keberangkatan maupun sesudah tiba di tempat tujuan sesuai dengan Standard Biaya Umum dengan kriteria sebagai berikut :
- Pidah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah;
- Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pension atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap;
- Pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap;
- Pemulangan Pegawai tidak tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap;
- Pemulangan keluarga yang sah dari pegawai tidak tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
- Pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapatkan uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
Dari uraian diatas bahwa pergeseran pasukan/personil dapat dikategorikan sebagai perjalanan dinas sehingga berhak mendapatkan biaya yang sesuai dengan Standard Biaya Umum. Adalah kewajiban setiap pimpinan kementerian/lembaga untuk mempertimbangkan biaya yang harus dibayarkan kepada para pejabat/pegawai yang dipindahtugaskan.
MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Pelaksanaan perjalanan dinas didasarkan pada Surat Tugas, Surat Keputusan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang. Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran DIPA satuan kerja berkenaan yang dapat diberikan sebagai uang muka perjalanan (didepan) paling cepat lima hari sebelum pelaksanaan ataupun dibelakang sesudah pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas baik melalui mekanisme UP (Uang Persediaan) maupun pembayaran LS (Langsung). Dalam kaitanya dengan kegiatan fullboard uang saku akan diberikan setelah kegiatan selesai.
KESIMPULAN DAN SARAN
Perjalanan dinas bukan merupakan cara atau wahana untuk mendapatkan tambahan penghasilan, pembiayaan perjalanan dinas murni merupakan konsekuensi Negara untuk membiayai aparaturnya dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas-pun sangat erat kaitanya dengan postur dan orientasi anggaran pada masing-masing satuan kerja yang seringkali mempunyai aturan tambahan tentang perjalanan dinas dan pos-pos akun perjalanan dinas dalam DIPA nya yang berbeda pula. Pembayaran biaya perjalanan dinas hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat kegiatan dan akun yang sesuai dengan pelaksanaannya meskipun terdapat mekanisme revisi anggaran untuk realokasi pos-pos anggaran perjalanan dinas agar sesuai dengan peruntukannya, Untuk kelancaran dukungan finansial dalam rangka pergeseran pasukan/personel perlu perencanaan anggaran yang matang, sehingga kedepan tidak terdapat “pergeseran pasukan/personel tanpa anggaran” karena sejatinya proses pergeseran tersebut merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan Negara yang sewajarnya mendapatkan dukungan yang proporsional.
Demikian juga dengan sinergi peraturan alangkah baiknya jika peraturan mengenai perjalanan dinas beserta komponen dan tarif diatur dalam satu peraturan yang diterbitkan Menteri Keuangan atau peraturan bersama beberapa Menteri yang dijadikan dasar aturan bersama.
Perencanaan anggaran yang matang, detail dan rapi serta tersalurkannya anggaran sesuai dengan alokasi dan peruntukannya tanpa adanya intervensi kepentingan pribadi merupakan perwujudan amanah rakyat.
Referensi :
- UU Nomor 8 Tahun 1974
- Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012
- Permenhan Nomor 38 Tahun 2008
- Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011
Hmn… Analisa yang mantap mas, baru ngeh ternyata negara sudah menyediakan semua hal terkait serpas.. Berarti kalo ada cerita prajurit yang berangkat tugas tanpa bekal berarti ada aturan yang tidak dijalankan ya mas…??
ibarat kendaraan keuangan negara ini modular, mau dipasangin apa aja ya tinggal pengguna anggaran yang menentukan mas
Wah kalo modular berarti akan sangat mudah untuk diatur dan disesuaikan ya mas…??
atau bagaimana jika terjadi kontigensi yang tidak ada di Progja…??
Ya tinggal revisi anggaran mas B… sesuaikan dengan kebutuhan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, meski modular tetap ada pakem yang ga bisa seenaknya ngrubah
Berarti selama ini Serpas banyak yang tidak didukung anggaran ya?
Apakah tidak masuk DIPA atau bagaimana?
Kalau latihan rutin kan seharusnya sudah masuk.
Salah satu konsekuensi agar TNI menjadi profesional kan?
kalau detil penyusunan si ditangan perencanaan, kalau kegiatan disetujui dan dana disetujui ya masuk dalam DIPA, makanya dalam hal begini cash forecasting di negara kita sangat lemah…
Nah itu dia rekan-rekan, seharusnya alokasi anggaran sesuai dengan rencana kerja, jadi tidak ada lagi sebuah kegiatan “tanpa anggaran” peran perencanaan sangat vital dalam penyusunan RKAKL sehingga terwujud postur DIPA yang akomodatif dan sejalan dengan kegiatan di lapangan.
sistem anggaran kita sudah disusun dengan basis kinerja seperti yang diamanatkan Undang-undang Keuangan Negara, artinya prinsip money follow function sudah diakomodir, sayangnya perencanaan di kementerian/lembaga kadang masih terkooptasi dengan pola lama yang berdasarkan line item budgeting system sehingga tidak maksimal dalam penggunaan dana APBN. selain itu, anggaran berbasis kinerja juga belum dapat diterapkan secara maksimal mengingat dengan kemampuan keuangan negara untuk mengakomodir semuanya. oleh karena itu, diperlukan kearifan semua pihak untuk dapat menggunakan anggaran negara secara efektif dan efisien.
Yup… benar mas bejo, biar bagaimanapun tetap dari sisi manusia sangat berperan kemana anggaran ini mengalir terutama para decision maker, sebagai pelaksana dibawah ya hanya bisa manut saja, selama person in charge egois dan bermental miskin sebagian besar anggaran ya mengalir ke kepentingan individu atau golongan
Mas sasa, ada tidak aturan yang memungkinkan untuk mengontrol decision maker yang egois tidak tumbuh dan berkembang. Misalnya dengan proses transparasi budgeting atau yang lainnya. Sejauhmanakah transparansi anggaran/pengelolaan dapat diketahui publik baik secara terbatas pun secara umum(bebas),khususnya mengenai pos2 anggaran yang mendapatkan porsi 5 besar. Suwun mas.