Menuju Kebangkitan Era Indonesia Baru, Menuju Nusantara yang Jaya sempurna
“Akan Datang Masa Kejayaan Negeri Ini, Apabila Muncul Pemimpin Pemimpin yang Benar Benar Mengabdi Kepada Rakyat dan Dapat Memanfaatkan Sebesar Besarnya Kekayaan Nusantara Untuk Kesejahteraan Rakyat dengan Benar, Jujur dan Adil.” (Lembang, Rajawali II, kmr 12. 2012)
Preambule
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa bahwasannya pada detik ini negeri ini masih selamat dari bencana yang besar yaitu selalu ada keselamatan mana kala ribuan nyawa telah melayang mulai dari setiap bencana dan musibah yang ada di negeri tercinta ini. Kukuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Rahmat dari Tuhan yang telah memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk meluruskan jalan arah kebijakan penyelanggaraan pemerintahan didalam mewujudkan cita cita bangsa dan negara, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Adanya retorika politik yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa dan lambatnya pemulihan ekonomi khususya kaum pinggiran yang mengais nasi terseok seok, mengakibatkan keadaan stagnasi disegala bidang pembangunan nasional, terjadinya pengangguran, kemiskinan, makin buramnya penegakkan hukum yang tumpul keatas namun tajam kebawah yang kesemuanya bermuara kepada ketidak percayaan rakyat kepada pemerintahan. Sejak bergulirnya era reformasi belum ada tanda tanda perubahan dan perbaikan yang signifikan seperti yang didengung dengungkan bagi kehidupan rakyat bawah, yang merupakan mayoritas penduduk nusantara, malahan menjadi terpuruk ketimbang Orde Baru.
Kenapa era reformasi belum mampu untuk bangkit?
Penyebab utama belum mampu untuk bangkit kembali adalah melunturnya perjuangan serta menurunnya etika dan moralitas dari pimpinan – pimpinan gerakan reformasi serta tokoh tokoh elit politiknya, dimana seharusnya mereka semua menjadi soko guru dan panutan atau suri tauladan bagi masyarakat. Out Come-nya menjadi implikasi yaitu rendahnya rasa kebersamaan, rendahnya wawasan kebangsaan dan kepedulian terhadap program reformasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan Demokrasi dinegeri ini makin kabur, mana yang digunakan demokrasi dinegeri ini liberalkah ataukah pancasila ? kenapa ini terjadi dan belum terarah secara baik dan aspirasi rakyat keseluruhan belum terpenuhi, dan tetap merupakan idaman, supremasi hukum jauh dari kenyataan yang seakan akan rakyat sudah mengerti akan dibawah kemana sebuah panggung sandiwara hukum yang melibatkan tokoh maupun elit politik, begitu pula dengan mendasarnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Lebih jauh telah terjadi distorsi distorsi konseptual politik, didalam prioritas prioritas penanggulangannya, dan kurang ketegasan serta kemantapan dari tampuk pimpinan penyelenggara pemerintahan yang mengakibatkan kaburnya arah pelaksanaan program reformasi, sehingga berkelanjutannya krisis multidimensional hampir diseluruh aspek kehidupan dan kondisi masyarakat.
“Sebagai upaya untuk melanjutkan arah pembangunan sesuai dengan rel yang diharapkan oleh bangsa ini diperlukan rumusan strategi pelaksanaan rekonstruksi nasional yang lebih mantap, komprehensif dan berasional pragmatis guna mengatasi secara tuntas seluruh hambatan yang ada.”
Dasar Pemikiran
Berdasarkan pengalaman sejarah yang telah dilewati oleh bangsa ini membuktikan bahwa persatuan dan kesatuan tidak dapat dibangun dengan menggantungkan semata mata kepada kebesaran atau kharisma seorang tokoh ataupun seorang pemimpin, konsep – konsep abstrak para elit politik ataupun didasarkan pada paksaan yang bersifat fisik.
Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu fondasi negara ini belum sepenuhnya dihayati dan diimplementasikan oleh pemerintahan kita dalam menjalankan roda menuju cita cita bangsa yang diharapkan. Kita lihat pada era Presiden Soekarno yang telah merubah UUD 1945 namun pada akhirnya Presiden melaksanakan dekrit untuk kembali ke UUD 45, era Presiden Soeharto UUD 1945 mampu bertengger selama 30 tahun tanpa amandemen, namun era reformasi telah mengalami amandemen sampai dengan 4 kali terbukti keadaan negara belum pulih sepenuhnya seperti yg diamanatkan oleh undang undang tersebut. Sadarkah bahwa merubah fondasi maka rumah akan mengalami keguncangan?
Semangat kerakyatan yang murni dan sejati yang seharusnya ada di republik ini adalah konsep kerakyatan yang bukan dalam pengertian Marxisme atau sosialisme, kaum proletar, kaum bawah, marhaen, petani miskin, pemulung, tukang becak, ataupun lapisan masyarakat yang terbentuk akibat kesenjangan dalam proses ekonomi ciptaan ilmuwan statistik, melainkan faham antropolitik, kekuatan rakyat bersatu dengan beraneka latar belakang ekonomi, sosial, agama, suku, golongan, etnis, sejarah, kebudayaan dan lainnya dengan tekad mewujudkan cita cita kemerdekaan bangsa, yakni masyarakat adil dan makmur dengan membangun indonesia baru.
Kendala – Kendala
Tersendatnya era reformasi yang mengakibatkan negara ini keluar dari kemelut, menuju masa depan yang cerah seperti yang didambakan. Hal ini disebabkan oleh pelaku reformasi, kurang mengantisipasi kokohnya akar birokrasi dan struktur hirarkhi Orba, dan dalam menghadapi tantangan ini hanya bermodal sosial – politik, yakni penanggulangan secara perangkat undang – undang, peraturan – peraturan dan ketetapan – ketetapan eksekutif, tanpa meningkatkan pengabdian dan mengadakan reorientasi terhadap birokrat birokrat pelaksana lapangan, yang masih bervisi dan berpegang teguh pada kebijakan lama. Inilah yang merupakan kendala yang fundamental yang menyebabkan hambatan yang krusial.
Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya adalah adanya kendala resistan, kelembagaan, sistem, struktur dan sikap yang merupakan building block yang sangat krusial, didalam proses pembauran, terlihat dari perjalanan perjuangan reformasi, yang diawali dengan sikap eforia, yang lambat laun pudar, merupakan slogan slogan hampa, sehingga terjadilah stagnasi total, yang mengakibatkan belum optimalnya dari gerakan reformasi.
Mengalir dari uraian tersebut diatas tantangan utama dalam mengatasi kendala yang menjadi dasar hambatan proses pembauran, perlu dirumuskan kembali paradigma baru, dengan mengacu kepada dimensi dinamika reformasi, yakni upaya perombakan dan penataan ke dalam strategi rekontruksi nasional. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, perlunya menyadari kembali landasan historis dalam makna cita cita proklamasi yang tercantum dalam UUD 1945, serta kearifan yang luar biasa, berupaya untuk meninggalkan ambisi dan aspirasi pribadi ataupun kelompoknya untuk bekerja dan bergerak secara sinergis dalam mendorong pemulihan, dengan disertai komitment wawasan kebangsaan yang tinggi, guna menyelamatkan bangsa dan negara.
Didalam masa rekontruksi nasional dibutuhkan kesabaran, tekad dan keberanian untuk menginternalisasi upaya proses ini, memberi kontribusi secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai modal bersama guna mengangkat bangsa ini keluar dari keterpurukan.
Strategi Pelaksanaan
Kebijakan yang akan diambil seharusnya adalah “Terwujudnya Generasi Baru Indonesia yang memiliki tekad untuk membangun Nusantara melalui peningkatan Justice, Prosperity, Stability, dan Goodwill guna melaksanakan kebijakan penyelenggaraan negara yang memiliki unsur unsur similarity, proximity, continuity dan commensurability dalam rangka mewujudkan masyarakat antokratis yang adil, yang sejahtera, yang tenteram dan yang rukun.”
Antokratisme bukan hanya mengakomodasikan pluralitas masyarakat, namun pluralitas politik yang dapat diformulasikan kedalam demokrasi yang antokratik, merupakan metode keputusan bukan atas dasar suara mayoritas, melainkan atas nilai nilai murni kemanusiaan, yang berlaku dan memiliki prioritas diatas politik, bahkan jika nilai ini belum terekpresikan secara khusus dengan seharusnya diundang undangkan.
Strategi 1: Peningkatan kembali nilai nilai murni dibidang pengamalan ajaran agama maupun falsafah bangsa dan negara Pancasila serta adat budaya leluhur, terutama dikalangan generasi muda dengan berlandaskan etika dan moralitas yang kuat, menjadi lahan subur untuk berkembang menjadi generasi bermakhluk mulia, berjiwa negarawan serta berwawasan global sebagai dasar modal manusia Indonesia baru dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Strategi 2: Penyempurnaan disegenap aparatur negara, termasuk TNI/Polri dan lembaga lembaga pemerintahan baik pusat maupun di daerah, sistem peradilan hukum, pertahanan dan pendidikan, serta ekonomi kemandirian dan sistem pembangunan nasional, yang secara keseluruhan disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah, merupakan upaya fundamental terciptanya pemerintahan yang bersih, sebagai dasar modal kelembagaan negara, memanifestasikan dinamika bangsa Indonesia.
Strategi 3: Penegakkan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, sebagai dasar jaminan kehidupan dinamis budaya demokrasi, di dalam pemberdayaan masyarakat majemuk, yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia didasari peramaan hak dan persatuan, terkandung unsur keragaman, kesetaraan dan kebersamaan, sebagai dasar modal sosial didalam masyarakat Nusantara yang adil, sejahtera, tenteram dan rukun.
Pokok pokok strategi pelaksanaan : “Paradigma Natanegara, Paradigma Binanegara dan Masa Kertanegara.” Pertama strategi dimensi Kenegaraan, Kedua strategi dimensi kemasyarakatan, Ketiga strategi dimensi kepemberdayaan ekonomi. Waktu dan pelaksanaan rekonstruksi nasional memulai ditandainya Indonesia Baru dengan pemimpin pemimpin muda yang siap menjadi “Abdi Rakyat”.
Penutup
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur rakyat seantero jagad Nusantara didalam proses ini akan dapat dipenuhi baik kebenaran maupun kepuasan dalam penyelesaian dan kelanjutan pembangunan bangsa. Paradigma Natanegara harus dilewati untuk melaksanakan rekontruksi nasional disegala sektor yang merupakan keharusan dan diperjuangkan dalam rancangan GBHN yang merupakan dasar pokok untuk melangkah kepada paradigma Binanegara perwujudan generasi baru era Indonesia Baru yang akan membawa kepada kejayaan bangsa Indonesia yaitu masa Kertanegara.
Krisis multidimensi ini tetap berkelanjutan walaupun segala upaya telah diterapkan. Kemungkinan penyebab hambatan yang terbesar ada pada unsur persepsi kolektif, yakni rasa dendam nasional, serta ketidaksabaran, bersamaan dengan tindakan tindakan penyelenggara negara yang kurang mantap, yang terpengaruh oleh aturan permainan lama. Demikian pula media didalam kebebasan baru yang dinikmati, kurang prihatin terhadap nasib bangsa. Mereka lebih condong ke uji tahan batas kebebasan yang seharusnya menjadi mata, telinga dan mulut rakyat dalam memperjuangkan hak kedaulatan rakyat sebagai bentuk “Dwifungsi baru yakni Rakyat dan Media.”
GBHN merupakan jalur yang paling tepat untuk menerapkan visi dan misi, mewujudkan generasi Indonesia Baru sebagai bagian dari kehendak rakyat dimana secara konstitusi harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan didalam program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat diminta pertanggung jawabkan sesuai dengan naskah asli UUD 1945 pasal 3.
Demikian gambaran sebuah konsep era Indonesia baru yang secara lengkap digambarkan dalam “Dokumen Amanat Membangun Generasi Indonesia Baru”. Dokumen tersebut merupakan amanah leluhur dan cita cita bangsa menuju negara Indonesia adil, makmur, aman sejahtera dan rukun. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan memudahkan kelanjutan proses pembangunan bangsa. Amin…Amin…Amin
Tulisan yang sangat mencerahkan Mas…
Menurut saya, ketidak suksesan reformasi karena saat dilaksanakan Reformasi dahulu HANYA sebatas pada pergantian Pemimpin negeri ini tanpa mempunyai Visi dan Tujuan yang jelas bagaimana membangun Negeri Besar yang dihuni kurang lebih 1200 suku bangsa ini. Tanpa Visi maka Perubahan hanya akan Merubah tanpa mampu Memperbaiki….
setuju sekali menthor, menuju good governance harus ada goodwill dari seluruh komponen bangsa, dgn begitu lambat laun kemunafikkan akan sedikit demi sedikit terkikis
Semoga bangsa ini tahu Makna solidaritas yang otonom yang terkandung dalam semngat jiwa kerakyatan, Liberte, Egalite, Fraternite di dlm masyrakat baru sesuai dengan unsur unsur:
dasar nilai keagamaan
dasar nilai murni Pancasila
dasar Nilai luhur Keadatan
Hal tersebut guna mengakomodasi terciptanya Generasi Indonesia Baru
Salam Kebangsaan
Konstitusi dapat saya maknai pula sebagai acuan paradigma natanegara (mengatur negara). Konstitusi kita adalah UUD 1945 landasan dari UUD 1945 adalah Pembukaan UUD 1945 (Preambule), sedangkan Jiwa dari Preambule ini adalah Pancasila dan Sejarah keberadaan bangsa ini.
Visi dan Misi sebagus apapun tidak akan berhasil tanpa perancangan dan perencanaan yang matang. karena tanpa merancang dan merencanakan dengan matang, itu sama artinya merancang dan merencanakan untuk gagal. jadi visi misi bagus tanpa perencanaan dan perancangan yang matang sama dengan visi misi yang gagal. dengan kata lain visi misinya memang bagus untuk digagalkan.
Yang ingin saya sampaikan Founding Fathers mendirikan negara ini bukan main-main atau tanpa perancangan yang matang. Penggodogan sudah dilakukan sejak tahun 1900an awal sebelum budi utomo dan diteruskan untuk dijadikan pelajaran bagi generasi muda selanjutnya. momentum 1928 adalah penemuan visi dan misi yang kemudian dilanjutkan dalam perancangan dan perencanaan disetiap pemuda waktu itu hingga mendapatkan momentum kembali (diluar Volksstraad) yakni BPUPKI atau jepang menyebutnya BPUPK di tahun 1940-an. Situasi yang berkembang begitu cepat dengan nawaitu(niat) yang dianggap kuat kita proklamir merdeka. ada prinsip utama dalam niat merdeka itu yang jika kita cermati dalam deklarasi kemerdekaan dan UUD 1945 secara keseluruhan. Prinsip utama itu ada dalam Pembukaan UUD 1945 yakni berisi sejarah, tujuan, cita-cita, filosofi, rancangan dan rencana bagaimana Identitas Bangsa dan Negara Indonesia itu.
Setiap warga negara menurut saya wajib untuk menginternalisasi pembukaan UUD 1945, karena itulah letak Ideologi Bangsa Indonesia. Internalisasi pembukaan UUD 1945 adalah kunci kesuksesan sinkronisasi perubahan/amandemen UUD 1945 (Batang tubuh). jika sudah menginternal maka rubahlah agar visi-misi, rencana dan rancangan nilai yang telah dibentuk puluhan tahun sebelumnya dapat terus dilanjutkan. Inilah yang saya tangkap dari UUD 1945 dan pembukaan UUD 1945. bagi saya itu menjawab kenapa dalam UUD 1945 sebelum amandemen ada pasal perubahan yang mempersilahkan untuk adanya amandemen. Pemaknaan ini akan makin kuat saat kita membaca seksama dokumen notulen rapat BPUPK dan arsip laporan seputar BPUPK.
Permasalahannya :
1. Apakah yang telah dilakukan saat ini sesuai dengan niatan nawaitu yang saya sebut diatas?
2. Soal Amandemen yang dilakukan sudahkah sinkron dengan niatan merdeka/berdiri menjadi satu bangsa dan negara Indonesia seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945?
3. Niatan Founding Father sudahkah terinternalisasi dalam setiap warga negara?
4. Seperti dalam Sholat, kalo niatnya terganggu bahkan berubah kan bisa gak syah atau bubrah sholatnya, semoga negara ini gak kehilangan niatnya. ataukah jangan2 sudah kehilangan ditingkat elitnya?
kalau para pimimpin bangsa ini amanah dan jujur, tidak mementingkan kepentingan pribadi/golongan/kelompoknya,perbaikan dalam infra dan supra struktur,perbaikan pertahanan dan keamanan,tidak mengkorupsi uang2 rakyat dan mengkorupsi anggaran pertahanan keamanan,tingkat mutu pendidikan dan kesehatan diperbaiki dengan biaya murah jika perlu gratis,hukum di tegakkan tanpa pandang bulu, menjaga budaya bangsa,menjaga lingkungan hidup,menjadikan lingkungan hidup sebagai sarana percepatan ekonomi dan teknologi,penghargaan terhadap prajurut dan ilmuan serta olahragawan dsb, maka Indonesia bs jaya sempurna,
begitu kiranya pendapat saya yang sederhana dan masih dangkal ini
terima kasih
Yth: mas elmo
kiranya apa yang ditulis sesuai dengan pertama kali yg saya ucapkan yaitu pemimpin yg merupakan abdi rakyat
“Akan Datang Masa Kejayaan Negeri Ini, Apabila Muncul Pemimpin Pemimpin yang Benar Benar Mengabdi Kepada Rakyat dan Dapat Memanfaatkan Sebesar Besarnya Kekayaan Nusantara Untuk Kesejahteraan Rakyat dengan Benar, Jujur dan Adil.”
Trima Kasih