Memperkuat Institusi Intelijen Negara Dengan Merevisi Payung Hukumnya dan Pembenahan Institusi Intelijen Dalam Pengelolaan Sharing Informasi

Memperkuat Institusi Intelijen Negara Dengan Merevisi Payung Hukumnya dan Pembenahan Institusi Intelijen Dalam Pengelolaan Sharing Informasi

Oleh: Lelya Kertopati lelya.kertopati@gmail.com

Abstrak: Dalam kajian dan analisa saya, sebuah institusi Intelijen Negara seharusnya murni independen. Melalui metode penelitian kualitatif dengan mengacu kepada beberapa Narasumber mantan petinggi jaringan teroris yang sangat berkaitan dengan permasalahan yang saya bahas dan referensi sumber bacaan, serta mengamati perkembangan yang disampaikan di Media dan wawasan yang didapat selama ini, maka saya mengidentifikasi kedua permasalahan yang krusial di dalam membenahi Institusi Intelijen di Indonesia. Pertama adalah tidak adanya independensi kewenangan di dalam proses mencegah terjadinya tindakan terkait terorisme. Karena prosesnya adalah pencegahan maka kaitannya adalah dengan Pertahanan, yaitu dengan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa kepada institusi Intelijen. Karena selama ini dibatasi dengan konstitusi yang sebenarnya kontra dengan tugas pokok dan fungsinya. Sejak era Reformasi 1998, kewenangan institusi intelijen dibatasi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Permasalahan ini muncul akibat penafsiran yang sering keliru oleh masyarakat dan pengambil kebijakan baik Legislatif maupun Eksekutif di mana praktik intelijen sering disamakan dengan tindakan penegakan hukum.  Permasalahan kedua yaitu pembenahan secara holistik-komprehensif institusi intelijen yang ada di Republik ini. Tujuan utama dari analisa kritis saya adalah mengembalikan jiwa intelijensi di dalam Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Garda Terdepan Bangsa di bidang Pertahanan Negara dengan mengumpulkan informasi, menganalisa dan mencari Solusi yang komprehensif dan effektif.

Kata Kunci: peran Intelijen, pencegahan terorisme, Revisi Perpu Pemberantasan Tindak  Pidana Terorisme

 

Pendahuluan

Institusi Intelijen adalah informan sebuah Negara. Institusi ini ada pada garda terdepan yang menjalankan fungsi defense; pertahanan negara, dengan menjaga keutuhan bangsa dan keberhasilan terselenggaranya tata pemerintahan dengan baik. Sebagai institusi yang memberikan informasi bagi negara, maka informasi intelijen yang didapat harus disikapi dengan praktik intelijen yang sifatnyaVelox et Exactus yang artinya Cepat dan Akurat. Pada kenyataannya apa yang terjadi di negara kita, banyak terjadi salah tafsir di dalam memaknai praktik intelijen. Praktik intelijen bukanlah tindakan penegakan hukum yang sudah harus memiliki bukti-bukti cukup untuk menetapkan seseorang atau organisasi terlibat dalam perbuatan melawan hukum, tetapi sifat praktik intelijen sejatinya adalah justru pencegahan. Maka seharusnya praktik intelijen dapat dilakukan tanpa disertai adanya bukti dan saksi yang cukup. Karena informasi intelijen membaca dari sifat kemanfaatan informasi yang didapat guna mengantisipasi potensi ancaman yang akan terjadi. Karena adanya salah tafsir tersebut maka menurut saya, beberapa hal didalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebaiknya direvisi dengan maksud agar Institusi Intelijen Negara dapat menjalankan fungsi pertahanan negara dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Di dalam kajian dan pikiransaya, hal yang paling mendasar yang menjadi pokok dari semua permasalahan yang ada di negri ini adalah dimulai dari bagaimana memperkuat kinerja institusi intelijen dalam perannya sebagai garda terdepan Pertahanan Negara.Dengan memperkuat kinerja Pertahanan Negara maka hasilnya secara nyata adalah keamanan akan meningkat. Potensi gangguan keamanan baik di dalam dan di luar negri dapat diminimalisir dengan cepat dan akurat. Utamanya karena potensi ancaman teror yang bermaksud memecah belah persatuan rakyat sangat multi-etnis dan multi-kultural di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dirasakan oleh masyarakat luas.

Landasan Teori

Adagium “neccesitas non habet legem” yang dikokohkan oleh Hakim termasyhur dari Italia bernama Santo Romano dari Italia. Yang jika diterjemahkan ke dalam dalam konteks Bahasa Indonesia diartikan bahwa “Situasi Darurat tidak mengenal Hukum”. Hakim Santo Romano hidup di awal abad ke-20. Baginya situasi darurat adalah sumber awal Hukum itu sendiri. Sebagai sumber Hukum maka ia tidak memerlukan pendasaran pada Norma tertentu. Hal ini dapat diartikan bahwa kerja intelijen tidak serta-merta dapat dipayungi dengan sistem keadilan( yang diatur dalam Undang-Undang) sebab intelijen bekerja dalam sistem kedaruratan yang berkesinambungan. Ahli Filsafat, Aristoteles menyebut bahwa kedaruratan(situasi darurat) adalah penggerak utama(The Prime Mover). Kedaruratan tidak memerlukan dasar hukum sedari awal karena ia sendiri sudah berwatak Hukum.

Substansi Intelijen Ideal yang Profesional
Pengumpulan Informasi Velox et Exactuas

Cara memperoleh informasi tertutup

Tunduk pada kebebasan sipil, prinsip-prinsip HAM

Memiliki kewenangan khusus yang diatur secara jelas dan tegas di dalam UU

Otorisasi penggunaan wewenang khusus yang diatur secara jelas dan tegas di dalam UU

Otorisasi penggunaan wewenang khusus

Ada prosedur tetap

Validitas dan Reliabilitas bisa diuji

Mengkombinasikan penggunaan teknologi intelijen dan intelijen manusia

Analisis Objektif

Komprehensif

Penggunaan metode-metode ilmiah

Berbasis data

Validitas dan reliabilitas bisa diuji

Informasi terkini

Harus mampu menghasilkan skenario

Preskriptif-analisis; mendalam

Need-to-know principle

Public right-to-know principle

(pertanyaan ada atau tidak mekanisme terminasi kerahasiaan dalam kaitannya dengan UU Rahasia Negara dan UUKMIP; dan ada tidaknya mekanisme deklasifikasi informasi sebelum masa terminasi berakhir)

Kontra Intelijen Harus berdasarkan pada informasi dan analisa informasi yang objektif, akurat dan komprehensif

Mengutamakan metode persuasi dan propaganda

Hanya untuk sasaran ke luar/pihak asing atau target yang spesifik

Otorisasi

Baru bisa dilakukan apabila: didasarkan pada analisa informasi secara objektif; harus ada otorisasi; harus dapat dipertanggungjawabkan; harus mampu berhadapan dengan hukum

Penggalangan Otorisasi: hasil keputusan politik

Kontrol dari atau pemberitahuan kepada sub atau select committee

Dilakukan oleh satgas intelijen

Non-partisan

Untuk sasaran dalam negeri, hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari empat syarat spesifik:

Bekerja bagi kepentingan negara asing atau musuh

Menunjukkan permusuhan terhadap keseluruhan bangunan konstitusi dan sendi-sendi ketatanegaraan yang diwujudkan melalui cara-cara kekerasan

Mendorong terjadinya konflik kekerasan primordial

Menggunakan cara-cara kekerasan untuk melakukan suatu perubahan sosial-poltik

Timeframe dari kewenangan jelas

Mekanisme pelaporan. Baru bisa dilakukan, bila:

Didasarkan pada hasil analisa informasi secara objektif

Harus ada otorisasi

Harus dapat dipertanggungjawabkan

Harus mampu berhadapan dengan hukum: tidak boleh melanggar HAM

[Teori Intelijen Ideal menurut Andi Wijayanto, 2006, Velox et Exactus, Penerbit Pacivis, Jakarta]

Pembahasan dan Analisa

Di kalangan masyarakat luas, sering ambigu antara Tugas Intelijen Negara dan Tugas Penegak Hukum. Bahkan pengambil kebijakan belumtentu dapat membedakannya.  Sebab jika dapat membedakan dengan tegas, maka pastilah PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 28, Di mana para penyelidik memiliki waktu 7×24 jam untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki Bukti-Bukti yang cukup sehingga terduga dapat ditetapkan sebagai Tersangka, menjadi tidak tepat dan seharusnya dapat direvisi. Ini membuktikan bahwa Institusi Intelijen tidak memiliki kewenangan independen untuk melakukan praktik intelijen. Penataan secara komprehensif institusi intelijen di Indonesia agar dapat lebih cepat dan akurat bertindak. Saya akan mengupas permasalahan yang saya identifikasi sesuai urutan di atas secara bertahap, sebagai berikut.

Permasalahan Pertama

Terkait masalah Terorisme, institusi intelijen tidak punya kebebasan dalam mengambil tindakan pencegahan karena jelas-jelas dibatasi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di kalangan masyarakat luas, sering ambigu antara Tugas Intelijen Negara dan Tugas Penegak Hukum. Bahkan pengambil kebijakan belum tentu dapat membedakannya. Sebab jika dapat membedakan dengan tegas, maka pastilah Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang PemberantasanTindak Pidana TerorismePasal 28 yang mana menyebutkan bahwa para penyelidik memiliki waktu 7×24 jam untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki Bukti-Bukti yang cukup sehingga terduga dapat ditetapkan sebagai Tersangka, menjadi tidak tepat dan harus direvisi. Ini membuktikan bahwa Institusi Intelijen tidak memiliki kewenangan independen untuk melakukan praktik intelijen. Terrorisme tidak akan dapat diberantas jika institusi intelijen di dalam menjalankan praktik intelijennya harus memiliki bukti yang cukup dulu, belum lagi harus ditambah para saksi untuk dapat menangkap terduga teroris. Padahal seharusnya tindakan yang dilakukan intelijen adalah Pencegahan. Tindakan pecegahan bukanlah pro justicia atau tindakan penegakan hukum. Tetapi pengungkapan terduga teroris yang dilakukan institusi intelijen adalah untuk membongkar jaringan teroris dan mengantisipasi potensi ancaman teror yang akan terjadi.

Dalam Kajian dengan pendekatan Kualitatif ini, saya melakukan wawancara langsung dengan dua orang mantan petinggi jaringan teroris yaitu Nassir Abas, mantan anggota Al-Qaeda dan mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI)dan Sukanto, mantan petinggi Negara Islam Indonesia (NII)yang merupakan jaringan teroris underground dan kini menjadi salah satu Direktur Pengelola NCC (NII Crisis Center) yang melakukan tugas deradikalisasi bagi warga yang telah teresapi faham radikal yang berpotensi untuk melakukan tindakan teror di manapun. Saya juga menelaah beberapa pasal di dalam PERPU Nomor 1 Tahun 2002 dengan Hukum Keamanan Negara Malaysia. Alasan saya untuk memilih perbandingan dengan Malaysia karena beberapa hal. Pertama karena Malaysia merupakan negara yang hampir 100 % penduduknya adalah Muslim, hampir sama dengan Indonesia yang mayoritas adalah berpenduduk Muslim. Kedua, Hukum Negaranya adalah Hukum Syariat Islam yang sangat ketat dengan demikian segregasi sosial-kulturalnya sangat dalam jurangnya dengan yang non-mayoritas karena lebih identik dengan fanatisme. Seperti kita ketahui fanatik berlebihan dapat berpotensi gesekan dan teror. Ketiga adalah karena Malysia hingga sekarang belum pernah atau dapat dibilang aman dari ancaman tindakan teror. Ini dapat dijadikan indikator kekuatan garda intelijen mereka yang tentunya didukung dengan payung hukum dalam negara mereka. Sebelumnya Malaysia memiliki apa yang disebut sebagai Internal Security Act(ISA). ISA ini dipakai sejak tahun 1960. Pada tahun 2011 pemerintah Malaysia kemudian mulai merancang usulan pendekatan Hukum yang lebih mempertimbangkan hak asasi namun tetap dengan tidak mengurangi ketegasan dalam hal pencegahan tindakan terorisme, produk hukum tersebut direvisi menjadi National Security Act (NSA) dan mulai diterapkan pada tahun 2016.

Namun di dalam Hukum Keamanan Dalam Negeri Malaysia pada saat Internal Security Act (ISA) diberlakukan dari 1960 hingga tahun 2015, terduga pelaku teror atau terduga yang bekerja sama membantu tersangka (kolaborator) dapat dilakukan penahanan langsung selama60 hari. Sekalipun baru dicurigai saja, belum ada bukti, belum ada saksi.  Selama kurun waktu 60 hari masa penahanan tersangka tidak boleh ditemui oleh siapapun. Lalu mereka akan dipenjara seminimal-minimalnya selama 2 tahun di Rumah Tahanan, sekali lagi, sekalipun tanpa Bukti dan tanpa Saksi. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali tanpa batas waktu yang jelas. Sekalipun ISA telah diganti menjadi NSA yang kurang lebih sama, dari sini kita dapat memahami bahwa tindakan penahanan dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan Informasi Intelijen saja. Hanya saja Malaysia memakai istilah yang lebih halus untuk menyebut terduga pelaku sebagai orang yang sedang “direhabilitasi”.

Masalah Terorisme marak terjadi di Tanah Air, sesudah era Reformasi 1998 institusi BIN tidak punya sama sekali kewenangan mengambil tindakan tegas pencegahan karena dibatasi Undang-Undang tersebut yang dibuat DPR. Seharusnya Institusi Intelijen negara dapat murni independen jalurnya maupun memiliki kewenangan yang lebih leluasa.

Di Indonesia, PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Pasal 25, Ayat 2 yaitu ::  “Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan.”

Pasal 26, Ayat 1,2,3 dan 4

  • Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.
  • Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  • Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  • Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan.

Pasal 28 berbunyi sebagai berikut::“Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.”

Permasalahan Kedua

Pembenahan secara komprehensif institusi intelijen di INDONESIA. Beberapa institusi memiliki Divisi Intelijennya sendiri. Contohnya Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Imigrasi juga KPK. Tetapi belum terlihat orkestrasi yang baik di antara himpunan divisi-divisi Intelijen dari masing-masing institusi Pemerintah tersebut. Ada satu kesamaan yang ada di antara setiap divisi intelijen dari masing-masing yang saya sebutkan. Yaitu bagaimana sebaik-baiknya mengelola informasi intelijen yang didapat(manajemen informasi). Menurut  Donny Gahral Adian, Pengajar di Universitas Indonesia:“Sifat kebenaran informasi intelijen berbeda dengan kebenaran ilmiah yang memerlukan basis faktual cukup kokoh. Informasi intelijen memasukkan dimensi personal dan sosial, hal-hal yang kerap kali diabaikan dalam kebenaran ilmiah.” Idealnya, sebelum informasi yang didapat baik di dalam maupun luar negri. Sepatutnya dikonfirmasi terlebih dahulu. Contohnya adalah seperti intelijen di Inggris. Informasi yang didapat, terlebih dahulu dipusatkan di GCHQ. Di mana di GCHQ dilengkapi dengan Sumber Daya Manusia yaitu Analist-Analist muda yang disiapkan sedemikian rupa dan direkrut secara besar-besaran dan berkala. Sesudah informasi intelijen dinyatakan Sah atau Valid, barulah diolah atau dianalisa untuk mendapatkan berbagai Solusi. Solusi ini adalah tentunya bagaimana selanjutnya mencegah tindakan-tindakan yang membahayakan negara dan masyarakatnya. Sesudah itu barulah diteruskan kepada institusi inteljen baik di dalam negri maupun luar negri. Government Communications Headquarters (GCHQ) adalah badan intelijenBritania Raya yang bertanggung jawab untuk menyediakan sinyal intelijen dan jaminan informasi kepadaPemerintah Britania Raya dan Angkatan Bersenjata. Bermarkas di ‘The Doughnut’, Cheltenham. GCHQ beroperasi di bawah arahan resmi dari Joint Intelligence Committee (JIiC), beserta Security Service (MI5), Secret Intelligence Service (MI6), dan Defence Intelligence (DI). Saya pikir untuk meniru cara kerja yang lebih smart itu sangat perlu untuk meningkatkan effektifitas kinerja institusi intelijen, dalam hal ini BIN. Perlu perekrutan yang massive(besar-besaran) dari kalangan anak muda yang masih fresh dan karakternya dapat dibentuk sesuai kebutuhan institusi tersebut. Mengasah dan membentuk Sumber Daya Manusia, dalam hal ini baik Analis maupun agen lapangan sangat dianjurkan semuda mungkin selagi mereka sangat aktif, fresh dan memiliki potensi di segala bidang yang kita butuhkan. Pembentukan Kepemimpinan selagi muda sangat saya anjurkan agar tongkat estafet ke depannya tidak terjadi Generation-Gap(generasi yang terpaut jauh usianya satu sama lain untuk mengisi Kepemimpinan di dalam Institusi Intelijen tersebut). Untuk itu kita perlu mereview secara holistik-menyeluruh orkestrasi antar lembaga Intelijen sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam mendistribusikan informasi intelijen. Atau salah memberikan informasi. Atau terkendala ego sektoral dari masing-masing institusi intelijen yang ada. Ada baiknya dikoordinasikan untuk hal-hal yang menyangkut pencegahan bersama sebuah tindakan yang memiliki potensi ancaman ke depannya.

Kesimpulan

  1. Institusi Intelijen Negara bertindak sebagai Garda terdepan fungsi Pertahanan Negara seharusnya didukung dengan payung hukum yang kuat dalam rangka pencegahan potensi teror, bukan tindakan penegakkan hukum(pro-justicia).
  2. Dalam menjalankan fungsi pertahanan negara, praktik intelijen menjadi terbatas ruang geraknya dengan adanya PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana Institusi Intelijen tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegah jika tidak didasari adanya Bukti dan saksi-saksiyang cukup bahwa seseorang terlibat sebuah jaringan Terroris dan atau sedang menyiapkan aksi teror. Padahal justru fungsi intelijen adalah untuk sedini mungkin mengantisipasi yang berarti mencegah sebelum terjadinya serangan teror. Jadi PERPU yang dibuat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut sesungguhnya sangat bertentangan dengan sifat pencegahan itu sendiri. Berdasarkan kajian yang saya lakukan, pada praktek di lapangan diperlukan waktu yang lebih lama untuk mengungkap jaringan teroris dari tersangka yang artinya dapat lebih lama dari 7×24 jam (Pasal 28 PERPU Nomor 1 Tahun 2002 membatasi penahan terduga hanya 7×24 jam saja). Waktu yang lebih lama diperlukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam pengungkapan sebuah kasus atau untuk mencegah terjadinya tindakan teror berdasarkan informasi intelijen. Hal ini saya dasarkan atas letak geografis kita yang sangat luas dan terpencar (merupakan archipelago bukan merupakan sebuah daratan saja) dan penduduk kita yang telah mencapai 270 juta jiwa. Pada praktek di lapangan terkadang terungkap nama-nama terduga yang terkait jaringan atau kelompok teroris, tetapi nama-nama tersebut belum dikenal dan perlu waktu lebih untuk penelusurannya.Sekalipun dalam Undang-Undang diperbolehkan dilakukan penambahan masa penahanan tersangka, tetapi secara jenjang Birokrasi akan menjadi lebih effektif seandainya penahanan awal terhadap tersangka dilakukan sekaligus lebih dari 7×24 jam. Misalnya 90 hari hingga 120 hari atau bahkan lebih.
  3. Tidak semua penerbitan Surat Perintah Penangkapan akan effektif membantu operasi penangkapan itu sendiri. Pada saat penangkapan terduga, saya berpendapat bahwa Surat Perintah Penangkapan dapat menjadi pisau bermata dua, selain dapat membantu tapi juga dapat kontra produktif karena justru mengakibatkan terduga melarikan diri sebelum ditangkap.  Petugas agar dapat membedakan tingkat keterkaitan orang yang hendak ditangkap. Apakah orang yang akan ditangkap adalah bukan pelaku langsung dan tidak dalam posisi level yang membahayakan, misalnya posisi orang yang diduga bekerja sama dengan pelaku (Kolaborator) contohnya pemilik rumah kontrakan yang kebetulan ditempati tersangka teroris.  Ataukah memang orang yang akan ditangkap adalah bagian dari jaringan teroris yang sifatnya dapat membahayakan karena memiliki amunisi dan senjata.Pada kasus posisi kolaborator, Surat Perintah Penangkapan dapat diterbitkan, tetapi pada kasus yang hendak ditangkap adalah tersangka baik itu Lonewolf (pelaku tunggal) atau terkait Kelompok dan Jaringan, maka menurut saya, tidak perlu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan strateginya adalah melakukan Stake-out atau Pengintaian dan dijauhkan dari liputan Media secara Live. Hal ini saya cermati karena seperti pada kasus Penggerebekan tersangka Teroris di kota Batu, Malang, Jawa Timur yang terjadi sudah bukan pengintaian lagi yang seharusnya dilakukan secara senyap tetapi malah terang-terangan dan malah mengakibatkan proses penangkapan yang sangat panjang dan mencekam seperti drama bahkan mendapatkan resistensi dari yang seharusnya ditangkap. Jadi sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dan membaca situasi di lapangan. Tidak semua Surat Penangkapan akan effektif membantu operasi penangkapannya sendiri.
  4. Masyarakat awam dan terutama NGO, Komnas HAM serta pengambil kebijakan harus lebih aktif disosialisasikan tentang fungsi institusi intelijen, bahwasanya praktik-praktik intelijen adalah tidak sama dengan tindakan penegakan hukum. Sehingga tidak akan terjadi kerancuan dan tidak perlu khawatir berlebihan karena Negara kita tetap menghormati Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pertahanan negara dengan penegak hukum agar tercipta keamanan yang baik.
  6. Untuk mencegah generation gap dan memuluskan tongkat estafet Kepemimpinan di dalam institusi intelijen, perekrutan Sumber Daya Manusia sebaiknya dilakukan secara berkala dan massive dan menyasar usia sedini mungkin dengan kualitas interpersonal, kematangan emosi, kecerdasan kognitif dan fisik yang prima.

Penutup

Demikian yang dapat saya sampaikan dalam rangka memperkuat Institusi Intelijen kita dengan merevisi payung hukumnya. Semoga kajian saya dapat bermanfaat dalam rangka membangun kerangka pertahanan negara yang jauh lebih kuat dan effektif. Teriring doa dan harapan yang baik agar damai senantiasa hadir di Negeri kita tercinta, Indonesia.

Daftar Pustaka:

  1. PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU.pdf
  3. (Purn.)Z.A.Maulani, Mantan Kepala BAKIN. Dasar-Dasar Intelijen.
  4. M. Hendropriyono, 2014. Filsafat Intelijen. Cetakan Kedua. 2014. Penerbit KOMPAS.
  5. Andi Wijayanto, 2006. Velox et Exactus. 2006. Penerbit Pacivis. Jakarta.
  6. Ken Conboy. 2008. Intel Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia. Cetakan keempat, Februari 2OO8.  Pustaka Primatama.
  7. X. Sutopo. 2014. Dinamika Intelijen Dunia: Membongkar Operasi Rahasia CIA-KGB-MI6-MOSSAD-GESTAPO-STASI-BND. Cetakan pertama. 2014. Garasi.
  8. Seri Buku Tempo. Tokoh Militer: Rahasia-Rahasia Ali Moertopo. Edisi Pertama. Cetakan Pertama.
  9. Seri Buku Tempo. Tokoh Militer: Benny Moerdani Yang Belum Terungkap. Edisi      Cetakan Pertama.  2014.
  10. Ihsanuddin, dan Bayu Galih. Kompas.Com. Revisi UU Pemberantasan Terorisme. http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3967/1/Revisi.UU.Pemberantasan.Terorisme. 28 Oktober 2016.
  11. Gordon Thomas. Inside British Intelligence: 100 Years of MI5 and MI6. 2009.  Jr Books Ltd.

Tentang Penulis

Lelya Kertopati, lahir di Jakarta. Putri seorang tenaga medis yang bertugas pada Institusi BAKIN(kini BIN). Menamatkan studi S-1 Sarjana Teknik Elektro di Universitas TRISAKTI, Jakarta. Menamatkan studi S-2 MSc. Software Engineering Methods di Universitas Essex, United Kingdom. Berkarya sebagai konsultan bidang Teknologi Informasi. Aktif di kepengurusan beberapa Organisasi Pemerintah dan giat menulis untuk Group Kajian Sejarah dan Kebudayaan yang didirikannya di tahun 2008.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.