Justifikasi Perang ditinjau dari Aspek Moralitas Utilitarianisme

Pendahuluan
Pertanyaan awal dalam makalah ini adalah kenapa Perang harus mempunyai justifikasi/alasan pembenar? Tidak dapatkah perang dilakukan sebagaimana adanya tanpa perlu menanyakan untuk apa perang itu dilakukan. Apakah alasan perang secara moral begitu penting bagi tindakan perang itu sendiri. Toh apapun alasannya pemenang perang yang akan menulis sejarah dan menilai baik atau buruk landasan moralitas yang ada sebagai alasan perang itu sendiri. Contoh pemicu perang teluk, yakni perang antara Irak dan Kuwait yang bermula dari sengketa ladang minyak yang secara ringkas menjadi penopang kejayaan satu Negara tertentu. Perang ini akhirnya melibatkan pula Negara luar atau third party yakni amerika dan sekutu dengan alasan menghentikan iblis.
Sebaik dan semulia apapun sebuah perang, itu tetaplah buruk. Buruk karena perang merenggut nyawa dan menghancurkan peradaban atau kehidupan. Tidak ada peradaban dalam peperangan, karena peperangan melukai sisi kemanusiaan. Melukai sisi kemanusiaan karena hanya pembantaian manusia yang terjadi dalam peperangan. Pembantaian dalam arti penghilangan nyawa manusia, dan pembantaian dalam arti pengebirian hak-hak asasi manusia. Bahwa ada banyak cara yang lebih mampu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia/kemanusiaan, dibanding mengedepankan kekerasan dalam mencapai tujuan mulia. Contoh gerakan pembangkangan social Gandhi atau gerakan marthin luther king yang menuntut persamaan hak.
Utilitarianisme muncul kepermukaan sebagai anti tesis dan pengisi kekosongan dari aturan-aturan moral agama Kristen di barat. Akan tetapi utilitarianisme sendiri telah hadir sejak ribuan tahun silam, seperti terekam dalam tulisan plato yang menceritakan Socrates. Socrates menolak asumsi, pengetahuan segala hal yang bersumber dari kepercayaan akan dewa. Socrates meletakkan dasar pemikiran antroposentris, yang memacu pemikiran plato bahwa raja filosof adalah yang terbaik. Pertanyaannya kenapa harus raja filosof, kenapa bukan raja biksu/pendeta, atau bukan raja satria/tentara/bangsawan, atau raja petani. Saya asumsikan bahwa filosof mampu melihat dunia lebih jernih tanpa prasangka agama/kepercayaan tertentu, dalam artian melihat banyak fenomena secara netral untuk mencapai pemahaman yang baik. Sedangkan pemahaman yang baik akan membawa kebaikan terhadap manusia/masyarakat. Kebaikan masyarakat/manusia adalah tujuan dari hidup didunia. Melihat dunia tanpa prasangka agama/kepercayaan tertentu menjadi penting karena moralitas yang bukan atas dasar manusia tidak akan membawa kebaikan terhadap manusia. Ini tergambar jelas dalam percakapan tentang apa yang baik oleh sokrates dan masyarakat yunani kala itu.
Utilitarianisme di era modern/yang telah memperoleh bentuk, kurang lebih juga membawa semangat itu. hal ini terlihat dari semangat yang dibawa oleh hume hingga mendapatkan bentuknya oleh Bentham. Yakni lahir sebagai jawaban atas permasalahan moralitas yang sebelumnya terhegemoni oleh moralitas gereja. Perbedaannya pada masa itu belum mengenal istilah Utilitarianisme seperti telah dikonsepkan oleh Bentham dan penerusnya. Bentham secara berani dan mungkin sedikit terburu-buru mengkonsepkan pemikiran moral yang bercorak antroposentris tersebut sebagai “the great happiness for the great numbers”. Yakni menekankan moralitas sejauh mana menimbulkan kebaikan atau keburukan bagi manusia. Ditinjau secara singkat berdasarkan faham ini, jelas perang merupakan hal yang membawa keburukan seperti saya singgung diatas.

Rumusan masalah

  1. Apakah Perang yang mempunyai alasan moralitas, entah yang berbasis kepercayaan spiritual atau yang berbasis Utilitarianisme atau keduanya menjadi syah untuk dilakukan
  2. Apakah Perang memang butuh alasan moralitas
  3. Bagaimanakah Utilitarianisme melihat perang menurut rasionalitas moralnya

Pembahasan
a. Perang
Perang adalah sebuah kejahatan karena melanggar batas-batas kemanusiaan dan hanya menyisakan kerugian dan penderitaan. Perang dianggap sebagai hal yang tidak mempunyai keabsahan karena tidak ada orang yang mau dilukai atau disakiti. Oleh karena itu seseorang tidak boleh melukai atau menyakiti orang lain, apalagi membunuh. Alasan-alasan keputusan perang hanya sebuah kebohongan untuk melegalkan penggunaan senjata yang diarahkan kepada pihak lawan. Setidaknya itu pandangan aktifis perdamaian seperti swanson, Gandhi dsb. Bagi mereka perang tergambarkan sebagai sosok iblis yang mampu membawa neraka kepada manusia. Tetapi bagaimanakah sosok perang menurut presiden Amerika yang sering mengirim tentaranya untuk berperang.
Pemikiran mengenai sosok perang menurut Negara adikuasa ini tergambar dalam pidato Obama saat penganugerahan nobel perdamaian kepada dirinya. Lebih kurang demikian isinya :
“There will be times when nations — acting individually or in concert — will find the use of force not only necessary but morally justified. I make this statement mindful of what Martin Luther King Jr. said in this same ceremony years ago: ‘Violence never brings permanent peace. It solves no social problem: it merely creates new and more complicated ones.’…But as a head of state sworn to protect and defend my nation, I cannot be guided by [King’s and Gandhi’s] examples alone. I face the world as it is, and cannot stand idle in the face of threats to the American people. For make no mistake: Evil does exist in the world. A non-violent movement could not have halted Hitler’s armies. Negotiations cannot convince al Qaeda’s leaders to lay down their arms. To say that force may sometimes be necessary is not a call to cynicism — it is a recognition of history…. So yes, the instruments of war do have a role to play in preserving the peace.” (Swanson)
Pandangan tersebut secara diam-diam juga diamini oleh banyak Negara didunia. Alasan itu pula yang akhirnya mewajibkan setiap Negara harus mempunyai militer/kekuatan untuk melakukan kekerasan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Hal ini jelas sekali terlihat dalam sikap Indonesia terhadap Malaysia mengenai ambalat, TKI, dsb., atau sikap Malaysia mengenai kepulauan spratley dengan china dan Negara asia tenggara lain. Tampak jelas bagi mereka bahwa perang secara moral benar untuk melenyapkan dan memastikan tidak ada iblis yang hidup didunia. Perang perlu dilakukan untuk mengantarkan perdamaian, dan merupakan pengetahuan sejarah manusia yang tidak mampu dielakkan. Pertanyaan kemudian adalah siapakah yang disebut sebagai iblis oleh Negara-negara itu?
Iblis dalam terma ini tentu adalah sosok orang, Negara, atau kelompok yang dinilai membawa kehancuran/keburukan bagi orang yang menyebutnya. Itu dapat kita ketahui dari pemberian contoh secara tegas yakni sosok Hitler, Al-Qaeda, Irak, Saddam Husein, dsb. Karena terma iblis begitu cair melekat kepada siapa saja meski dahulu adalah teman yang teramat dekat, contohnya Iran-amerika, atau amerika- al qaeda. Oleh karena itu Istilah Iblis menjadi sangat politis. Saya berani menjamin bahwa pihak lawan pun akan menganggap musuhnya sebagai iblis. Sebuah rahasia umum bahwa Israel menganggap hamas adalah iblis, sedangkan hamas pun menganggap Israel demikian. Jadi apakah seseorang, kelompok, atau Negara tertentu memang benar-benar iblis? Kita tidak akan selesai berdebat apakah iran memang iblis seperti bush jr katakan dulu. Terlepas siapa si Iblis kekerasan dalam bentuk perang semakin menakutkan dan mengancam keberadaan umat manusia. Terlebih dengan diketemukan dan diproduksinya senjata pemusnah semacam nuklir, bom cluster, ranjau darat, laut, dsb.
Penggunaan senjata tersebut sebagai wujud kekerasan dalam peperangan menghadirkan kepedihan tidak hanya bagi pasukan yang berperang. Sakitnya tertembus peluru, terkena pecahan mortar, penyiksaan hingga pelenyapan nyawa, tidak hanya dirasakan oleh personel militer yang berseteru. Masyarakat sipil kedua Negara, masyarakat dari Negara netral, bahkan badan-badan layanan kesehatan internasional pun merasakan hal itu. ini menunjukkan kebenaran ungkapan “peluru tidak mempunyai mata dan telinga, dia memangsa siapa saja yang menghalangi lajunya”. Selain itu ada pula ungkapan “Man Behind the Gun” atau ungkapan lain seperti “Yang memegang senjatalah yang berkuasa”. Ini artinya senjata dalam bentuk apapun, adalah sumber masalah bagi kemanusiaan. Sehingga senjata menjadi perlu untuk dimusnahkan atau dibatasi peredaran dan penggunaannya.
Dampak buruk dari peperangan telah lama disadari oleh manusia, dan ini bisa saya katakan pula sebagai sebuah pengetahuan sejarah. Oleh karena itu pada masa modern ini kita mengenal konvensi genewa. Konvensi ini secara moral didedikasikan untuk mengurangi, meminimalkan, bahkan meniadakan dampak buruk dari perang. Karena itu, Konvensi genewa akhirnya menjadi rujukan legalitas moralitas yang dibangun sebagai landasan moral perang dalam aspek hukum perang internasional. Inti dari konvensi genewa menurut Wikipedia adalah sekumpulan aturan yang diterapkan disaat terjadi konflik bersenjata atau semasa perang, untuk melindungi individu sipil maupun militer yang tidak berada/ tidak menjadi bagian dalam kondisi perang/permusuhan, termasuk didalamnya sipil dan militer yang sakit/terluka, menyerah, dan tahanan perang pun individu sipil yang terjebak didalam dan atau selama perang berlangsung. Pertanyaannya siapakah yang mampu menjamin aturan ini dilaksanakan, dan dampak buruk bisa dikurangi dengan sungguh-sungguh?
Bagi Negara yang memutuskan berperang langkah ini tidak lain adalah demi penegakan moralitas itu sendiri. Ini karena tidak ada jaminan bahwa moralitas pergaulan internasional yang telah disepakati telah dijalankan oleh masing-masing Negara/para pemimpinnya. Pun digunakan untuk menjamin kelangsung dari ras/Negara tertentu(our race is our nation/ORION) contoh perang Irak-Kuwait. Sehingga seperti yang Obama katakana dalam pidato bahwa cara gandi, martin luther king jr tidak mampu menyelamatkan umar manusia pada titik tertentu.
Upaya Negara yang sedang berperang dalam menjamin kemanusiaan/berlakunya moralitas, bisa dilakukan dengan jalan peraturan seperti amerika lakukan yakni :
It is especially forbidden. . . to declare that no quarter will be given.
. . . It is especially forbidden . . . to kill or wound an enemy who, having laid down his arms, or having no longer means of defense, has surrendered at discretion.
. . . It is especially forbidden . . . to employ arms, projectiles, or material calculated to cause unnecessary suffering. . . . The pillage of a town or place, even when taken by assault, is prohibited.. . . (FM PM 27-I0 the law of land warfare, 1956:17,18,21,35)

b. Utilitarianisme
Utilitarianisme menawarkan konsep moralitas tertingi sebagai asas kemanfaatan yang tertinggi, sehingga terkenal dengan prinsip utility. Maksud dari asas manfaat/utility ini adalah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Inilah daya tarik dari utilitarianisme yaitu apapun tindakan seseorang selama itu mendatangkan kebahagiaan terbesar bagi semua orang atau sebagian besar orang maka secara moral adalah baik. Sehingga ukuran baik dan buruk suatu tindakan ditujukan kepada tujuan dan hasil akhir tindakan manusia dan bukan lagi bersandar kepada doktrin aturan tuhan.
Ada tiga prinsip utama dalam utilitarianisme klasik, yaitu :

  1. Pertama, semua tindakan mesti dinilai benar/baik atau salah/jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi-konsekuensi atau akibat-akibatnya.
  2. Kedua, dalam menilai konsekuensi-konsekuensi atau akibat-akibat itu, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan.
  3. Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.

Tiga Prinsip diatas, bagi Kymlicka menimbulkan dua hal ketertarikan yaitu mengenai Konsekuensionalisme dan soal tujuan dari Utilitarianisme. Tujuan dari utilitarianisme menurutnya adalah mengejar kesejahteraan manusia (human welfare) atau kemanfaatannya (utility). Kebahagiaan harus dihargai sebagai sesuatu yang bernilai. Sedangkan konsekuensionalisme memaksa kita untuk memeriksa kembali apakah kebijakan yang dibuat mengandung kebaikan yang dapat dikenali atau tidak; Konsekuensionalisme mewajibkan setiap orang untuk menunjukkan dengan pasti kesalahan moral yang terjadi oleh siapa dan bagaimana dampak buruknya;konsekuensionalisme menjadi alat untuk memastikan berlakunya faedah/fungsi tertentu yang menjamin suatu tindakan diarahkan untuk kesejahteraan manusia.
Utilitarianisme berkembang dalam empat bentuk, yaitu :

  1. Utilitarianisme Hedonistik
  2. Utilitarianisme Non-Hedonis/Mental State Utility
  3. Utilitarianisme diartikan sebagai terpenuhinya pilihan-pilihan individu (preference satisfaction)
  4. Utilitarianisme diartikan sbg terpenuhinya pilihan-pilihan rasional individu yg berdasarkan kepada pengetahuan dan informasi yang utuh mengenai pilihan-pilihan itu (informed preference).

Analisa
Perang selalu menjadi keputusan dengan penuh pertentangan, hingga dalam memastikan justifikasi moral dari perang seorang kepala Negara harus meminta persetujuan dari dewan perwakilan rakyat. Hal ini dapat dimaklumi karena perang, selain memakan banyak biaya juga menimbulkan penderitaan. Kita semua bertanggungjawab terhadap keselamatan ras kita secara luas yakni manusia. Perang menjadi bagian dari sejarah manusia, menentang perang (yang dibenarkan secara moral) sepertinya sebuah kesia-siaan. Jadi yang harus dilakukan adalah bagaimana mengatasi dampak buruk dari perang.
Utilitarianisme memandang perang bisa dalam dua sudut pandang yang berbeda sama sekali. Perang menjadi syah secara moral jika dia mampu memastikan dua hal utama seperti yang telah menjadi perhatian utama Kymlicka, yaitu Konsekuensionalisme dan tujuan Utilitarianisme itu sendiri. Di sisi lain Perang bisa menjadi tidak syah jika mengabaikan dua poin penting itu yakni konsekuensionalisme dan tujuan utilitarianisme. Mengapa dua hal ini menjadi penting, karena dua hal ini menjadi jantung dan penyempurna Utilitarianisme hedonis/bentham yang dalam memandang perang bisa saling bertentangan karena terlalu absurd. Sehingga patokan dalam bertindak menjadi lebih mudah dengan memandang dua poin penting ini, yakni penekanan pada aspek rasionalitas, dan kepuasan preferensial yang didasarkan pada informed preference.
Kepuasan Preferensial dan informed preference menjadi penting terutama bagi yang menjadi pelaku dalam peperangan. Nilai penting ini terlihat dalam banyak perang seperti pasukan jerman hitler, pasukan Irak, pun pasukan amerika. Kepuasan dan informasi preferensial terhadap pilihan perang mempengaruhi mereka dalam menjalankan misi-misi tempur. Pasukan Jerman-Hitler lebih mudah putus asa dan memilih menyerah karena mereka tidak puas dengan keputusan perang hitler. Mereka akhirnya menganggap perang bukanlah keputusan bangsa jerman, tetapi keputusan hitler. Hal ini juga terjadi pada pasukan Irak, tetapi terjadi sebaliknya dalam pasukan amerika. Mereka sering melebarkan misi/membuat misi kedua, berdasarkan pertimbangan rasional atas pilihan-pilihannya, contohnya misi-misi di Afrika.
Konsekuensionalisme sering memakai istilah seharusnya, kewajiban dari/atas dalam menyikapi suatu tindakan/aturan yang diujinya. Melalui cara ini keputusan untuk perang, seandainya terjadi maka pengambil keputusan akan dilekati kewajiban dan juga tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan manusia lebih dominan dibandingkan jika tidak melakukan perang. Sehingga secara act Utilitarianisme sikap perang yang diambil akan memunculkan tindakan dalam cara tertentu untuk meminimalkan dampak buruk perang dan memaksimalkan kebaikan setelah perang usai.

Penutup
Aturan-aturan selama perang adalah bentuk upaya meminimalisir keburukan perang dari kesedihan yang diciptakan. Contohnya adalah aturan untuk melindungi warga sipil, pengungsi, dsb., termasuk bebas merawat korban luka dari kedua belah pihak (ICRC.org). Aturan tersebut juga berupaya menciptakan secercah kebahagiaan utamanya bagi para pengungsi. Penggunaan senjata dengan teknologi canggih yang presisi yang makin intens dalam tiap perang pun sama ditujukan untuk meminimalkan korban yang tidak perlu. Harapannya agar kesedihan tidak bertambah buruk dan perang cepat usai.
Aturan-aturan tsb terlihat fair, mampu dijalankan, dan ditujukan untuk menciptakan kenyamanan/kebahagiaan yang mempu mengurangi derita dari perang. Apakah aturan ini pada akhirnya mampu memberi sokongan moral terhadap perang? Bagaimana menurut anda? Menurut anda apakah kita harus selalu menolak perang? Ataukah tak soal mendukung atau menolak perang, tetapi bagaimana rasionalisasi yang ditawarkan dari menolak atau mendukung perang. Bagi saya perang adalah perang, apapun landasan moral yang diterapkan, perang adalah tempat memproduksi kekerasan dan kepedihan. Kepedihan dan penderitaan dalam perang tidak dapat diprediksi. Perang adalah upaya pemaksaan keinginan dari satu pihak kepada pihak, dan saya tidak dapat berdamai dengan itu. oleh karena itu. menurut saya wajib hukumnya untuk menentang upaya pemaksaan tersebut meski harus terlibat dalam jalur reproduksi kekerasan.

Daftar Pustaka

  1. David Swanson, The True Meaning of War and Peace. Barack Obama versus Martin Luther King, www.Globalresearch.ca, 24-08-2011, diakses pada tanggal 15-04-2012, diambil dari alamat situs http://www.globalresearch.ca/index.php?context=va&aid=26180
  2. Department Of The Army, Field Manual PM 27-10 “The Law of Land Warfare”, Departmen of The Army, Juli 1956. Diakses pada tanggal 20 September 2009 dari alamat situs www.globalsecurity.org/military/library/policy/army/fm/index.html
  3. ICRC , 1949 Conventions & Additional Protocols on International Humanitarian Law – Treaties & Documents diakses pada tanggal 15-04-2012 dari alamat situs http://www.icrc.org/ihl.nsf/CONVPRES?OpenView
  4. Jeremy Bentham, Utilitarianism reprint from ‘Introduction to the Principles of Moral and Legislation printed 1780 and published 1789’ Progressive Publishing Company, 28 Stonecutter Street, E.C. 1890., London.
  5. Jhon Stuart Mill, Utilitarianism ‘Reprint from Fraser’s Magazine’, Parker, Son, And Bourn, West Strand, 1863.,London
  6. Will Kymlicka, Pengantar Filsafat Politik Kontemporer “Kajian khusus atas teori-teori Keadilan”, Terj., Agus Wahyudi, Pustaka Pelajar, Juli 2004, Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.