Indonesia Ambil Alih Pengelolaan FIR di Atas Natuna dari Singapura

FIR Jakarta & FIR Ujung Pandang (Sumber Grafik : Chappyhakim.com)
Indonesia baru saja mencetak sejarah baru, per hari ini Selasa (25/01/22) Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani dokumen kesepakatan terkait pengelolaan Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Natuna, Kepulauan Riau, dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Melalui adanya penandatanganan tersebut, Indonesia telah secara resmi mengambil alih pengelolaan FIR di atas Kepulauan Riau dari Singapura.
Flight Information Region sendiri dapat didefinisikan sebagai daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) serta pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan. Definisi ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional. Sejak tahun 1973, International Civil Aviation Organization (ICAO) menetapkan batas-batas pengelolaan dan kendali FIR Singapura, yang sebagian di dalamnya meliputi ruang udara di atas perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Dilansir dari website Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hal ini dimungkinkan karena ruang udara di atas perairan di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna, sesuai hukum internasional, masih merupakan laut bebas (high seas) dan ruang udara Internasional. Di sisi lain, ICAO juga turut menilai bahwa Singapura yang saat itu masih di bawah Inggris, lebih siap baik dalam peralatan maupun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengatur pengelolaan serta kendali FIR di atas wilayah Natuna.
Negosiasi bilateral dalam penyesuaian batas Wilayah Infomasi Penerbangan di antara Indonesia dan Singapura ini telah dilakukan sejak tahun 1990an, hanya pembicaraa kedua negara terkait negosiasi ini baru bisa menunjukkan hasil yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui ditandatanganinya dokumen kesepakatan dan kerjasama strategis ini, Indonesia dan Singapura sepakat akan lima elemen penting yang menjadi pembahasan dan persetujuan oleh perwakilan pemimpin kedua negara. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk di dalamnya sekitar Kepulauan Riau dan Natuna. Kedua, Indonesia berhak bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang menjadi bagian dari FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian wilayah FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura, pada beberapa area dengan ketinggian 0-37.000 kaki, Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangannya kepada otoritas penerbangan Singapura, namun pada ketinggian di atas 37.000 kaki, akan tetap berada di bawah kontrol Indonesia. Ketiga, kedua negara bersepakat dalam pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer untuk Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC-CMAC). Indonesia akan menugaskan beberapa personil baik sipil dan militer, di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC), hal ini bertujuan untuk membangun jalur komunikasi yang terbuka dan aktif serta menjamin tidak adanya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia atas wilayahnya. Keempat, Singapura berkewajiban untuk menyetorkan kutipan biaya jasa pelayananan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura, kepada Indonesia. Kelima, Indonesia memiliki hak dalam melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura, untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana telah diatur dalam ICAO.
Penandatanganan kesepakatan terkait penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura ini menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sekaligus melaksanakan mandat Internasional sebagaimana tertuang dalam ICAO Annex 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 Article 2.1.1 yang berkaitan dengan Standart Establisment Authority dan Keputusan ICAO pada pertemuan ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik tahun 1993, di mana menyarankan adanya konsultasi antara Indonesia dan Singapura dalam penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginginkan pengambilalihan kendali dan pengelolaan FIR dari Singapura bisa dilakukan lebih cepat, yaitu pada tahun 2019 dari batas yang ditetapkan dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 yang dapat mencapai tahun 2024. Menyusul adanya perjanjian ini, Indonesia dan Singapura harus segera menyampaikan kesepakatan yang telah ditandatangani ini kepada ICAO untuk segera disahkan.
Selain menandatangani perjanjian terkait FIR, Indonesia dan Singapura turut menyepakati perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty), dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) antara Menteri Pertahanan RI dan Singapura terkait kesepakatan untuk pemberlakuan Perjanjian Pertahanan yang telah ditandatangani pada tahun 2007 (Joint Statement Mindef DCA-2007).
