Identifikasi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah TNI dalam Hukum Pertanahan Nasional (Bagian1)

Yuniarti Dwi Pratiwi

Pemerhati Hukum dan Pertahanan

3 Responses

  1. Arief Yunan Priyoutomo says:

    Wah, mantap sekali tulisannya Mbak..
    Sebenarnya kasus kepemilikan tanah antara rakyat vs negara ini jumlahnya sangat banyak..
    Hanya saja tidak semuanya diangkat karena kadang sudah dapat diselesaikan secara kekeluargaan..
    Kalau di luar negeri ini, instalasi militer itu strict sekali..
    Bahkan bisa ditembak kalo masuk tanpa ijin..
    Tapi ya jangan sampe kejadian lah..

    • diluar negeri militer punya “privacy” yang tidak bisa diganggu gugat oleh sipil. larangan yang terpampang di sudut sudut pembatas instalasi militer bunyihya selalu keras yang bernada “masuk area anda akan ditembak”. tapi suasana berbeda bila kita jumpai di indonesia, dengan doktrin “baik baik dengan rakyat” area militer bisa digunakan berbagai macam fungsi oleh masyarakatnya untuk kepentingan ekonominya. namun demikian, kekurang tahuan mereka tentang UU PA menjadikan kedua pihak sering terlibat konflik pertanahan.

      • nah, di sini sering kita lihat kalau sudah berkonflik, sipil bisa masuk seenaknya ke area militer yang seharusnya area terlarang, di praktek yang paling kecil, kalau ada latihan dengan peluru tajam/bom masih sering ada penduduk yang masuk ke area, bahkan tewas karena terkena peluru/bom, dan kalau sudah begini kadang keluarga korban pun tak mau disalahkan dan meminta tanggung jawab TNI padahal jelas2 korban telah masuk area terlarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.