Harga Penting si Heavy Lifter!
Penulis : Prasta Kusuma, S.IP
Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD
19 Desember 1948, pagi itu tiba-tiba langit diatas kota Yogyakarta dipenuhi oleh pasukan payung Belanda. pagi itu, tepatnya pukul 06.45 pasukan para Belanda, mulai diterjunkan di atas Maguwo. Belanda memulai Kraai Operation atas Yogyakarta dengan tujuan untuk menghabisi Republik Indonesia. Serangan Belanda yang mendadak dari udara ini sangat mengejutkan, dan mampu melumpuhkan pertahanan RI di Yogyakarta hanya dalam hitungan jam. Pasukan para Belanda sendiri dibawa menuju ke medan pertempuran menggunakan 23 pesaawat angkut Douglas C-47 yang didukung oleh beberapa pesawatP-40 Kittyhawk dan P-51 Mustang fighters, serta B-25 Mitchell bombers plane.
Belajar dari hal tersebut, Konsep pertempuraan pada zaman modern ini adalah terletak pada kemampuan air superiority dan mobilitasnya nya. Siapa yang unggul diudara maka dia akan memenangkan suatu pertempuran itu. Dan Siapa yang cepat dalam pergerakan pasukan sehingga dapat mengejutkan lawan maka dia akan memenangkan suau pertempuran itu. Melihat konsep tersebut, menurut saya, selain pengadaan pesawat tempur, pengadaan alutsista untuk TNI AU disektor pesawat transport harus diperhatikan karena selain mempunyai peran strategis dalam pertempuran, pesawat angkut militer juga mempunya peran penting dalam pembangunan dan juga disektor bantuan kemanusiaan. Untuk pesawat angkut kelas berat, TNI AU menjadikan C-130 Hercules yang hadir sejak operasi Trikora era Orde Lama, sebagai kuda bebannya.
Setelah itu, TNI menerima banyak pesawat Hercules hibah pesawat bekas yang telah di “modernisasi” dari negeri sahabat, termasuk pesawat hercules yang jatuh kemarin di Wamena. Pesawat Hercules A-1334 sendiri baru tiba di tanah air 10 bulah lalu setelah dihibahkan dari RAAF , Australia. Memang walaupun terhitung “baru” dimiliki oleh Indonesia, hampir semua pesawat angkut tipet C-130 Hercules Indonesia sudah cukup berumur meski masih laik operasi. Namun, sampai kapan mereka akan terus layak operasi? karena itu, langkah peremajaan dan pembaharuan armada angkut kelas berat haruslah diambil sejak dini sehingga ketika armada lama mencapai akhir usia pakai, tidak terjadi stop gap yang mengakibatkan operasional TNI terganggu. Untuk peremajaan pesawat angkut sendiri memang TNI sudah memiliki program untuk meretrofit dan upgrade untuk sebagian pesawatnya. Terbaru, TNI berhasil meretrofit Pesawat angkut C-130B TNI Angkatan Udara nomor registrasi A-1303. Telah mengabdi dalam angkatan udara Indonesia selama 56 tahun, Hercules A-1303 ini dinyatakan laik terbang dan siap beroperasi kembali. Teman-teman satu angkatannya pun direncanakan akan mendapatkan program yang sama di Depohar 10 Lanud Husein.
Walau begitu, usia tetaplah usia. Tidak mungkin selamanya setiap pesawat bisa terus di retrofit dan di upgrade. Suatu saat nanti, tetaplah TNI harus mempersiapkan penerus dari sang legenda C-130 Hercules yang sudah beroperasi di berbagai area konflik mulai dari operasi Trikora, Seroja, hingga Aceh dan Sulawesi. Bahkan, beberapa pesawatpun pernah mengemban misi ke luar negeri, baik misi militer maupun kemanusiaan. Untuk mengganti C-130 Hercules yang merupakan pesawat heavy lifter yang dapat digunakan dalam misi strategis, ada beberapa kandidat pengganti yang cocok untuk TNI. TNI bisa kemabli membeli Hercules tiper terbaru yaitu Lockheed Martin C-130J Super Hercules, bisa juga membeli Boeing C-17 Globemaster, atau produk Eropa seperti Airbus A-400M / A-330 MRTT.Heavy lifter ini dapat mengangkut jumlah personel dan peralatan tempur dalam jumlah besar secara cepat ke daerah yang terancam oleh pergerakan musuh atau konflik. Selain itu pesawat angkut kelas berat ini juga dapat menunjang misi SAR, Paradrops, hingga Air Refulling terhadap pesawat tempur kawan di udara.
Selain Operasi Militer Perang, pesawat angkut militer juga dapat membantu tugas TNI dalam melaksanakan berbagai Operasi Militer Selain Perang yaitu membantu pergerakan pasukan dalam mengatasi ancaman taktis yang mungkin dihadapi dan memerlukan kekuatan yang cukup banyak untuk upaya penganggulangan mengatasi pemberontak atau separatis bersenjata, melakukan kegiatan patroli dalam mengawal daerah perbatasan (parameter terluar pertahanan negara) dan area obyek vital nasional yang strategis, dan juga dapat melakukan pengiriman bantuan dalam penanggulangan bencana alam / non alam yang bersifat massif atau kolosal yang juga menjadi bagian tugas TNI.
Namun tetap, pesawat mana yang akan dipilih haruslah tetap mengacu kepada UU no 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pembelian alutsista tetap harus disertai proses ToT terhadap Industri Pertahanan Dalam Negeri. Menurut pasal 43 UU nomor 16 tahun 2012, apabila pemerintah ingin mengimport produk alutsista dari luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain ;
- Prosesnya langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
- Mengikut sertakan partisipasi industrti pertahanan dalam negeri terhadapt proses pembuatan alutsista yang dimaksud.
- Wajib melakukan alih teknologi.
- Harus disertai jaminan tidak ada potensi embargo serta hambatan penggunaan alutsista dalam upaya mempertahankan negara.
- Ada imbal dagang, kandungan lokal, atau offset paling rendah 35%, dengan peningkatan 10 persen setiap tahun.
Pada dasarnya peraturan ini mengandung spirit untuk memberdayakan industri pertahanan dalam negeri. Diharapkan kedepannya, dengan proses alih teknologi yang semakin banyak, Indonesia dapat memproduksi alutsista nya secara mandiri sehingga tidak terlalu bergantung kepada negara lain. Pertahanan yang kuat haruslah ditunjang oleh kemampuan industri pertahanan yang kuat pula karena menyiapkan industri pertahanan yang maju adlaah salah satu cara terbaik menghadapi perang. Jika terciptanya kemandirian bidang pertahanan, maka akan banyak keuntungan yang bisa didapat oleh negara. Dari sisi ekonomi, industri pertahanan yang maju akan memberikan sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Industri pertahanan yang sehat dapat mendorong cluster-cluster industri yang bisa memberikan efek domino pada pertumbuhan ekonomi. Efek positif dari lahinya cluster industri di daerah-daerah akan menyebabkan terjadinya penyebaran potensi ekonomi secara merata dan mendalam di daerah-daerah Indonesia. Selain itu, keuntungan dari adanya industri pertahanan yang kuat adalah terbukanya lahan ekpost produk alutsista.Saat ini pasar senjata dan peralatan pertahanan di dunia masih terbuka luas. Dengan komitmen serius untuk mencari dan memiliki keunggulan kompetitif tertentu, Indonesia bisa memanfaatkan industri pertahanan sebagai salah satu komoditas ekspor yang bisa menyumbanglan devisa bagi Negara.
Kandidat pesawat air lifter ckp terbatas.
Hercules bgtu mlegenda dan mndrah daging. Brhrap kdpn PT DI dipercaya mngmbngkan pesawat angkut bgi TNI AU
Kebutuhan pesawat angkut untuk TNI memang cukup besar Mas Kasamago, apalagi dengan posisi Negeri ini yang berpulau-pulau sehingga menjadikan pesawat angkut sebagi jembatan udara adalah sebuah kebutuhan. Sebenarnya PT DI sudah dipercaya sejak lama dengan CN 235 nya, namun entah kenapa saat ini jarang sekali melihat CN 235 TNI AU terbang …