AWR Siabu: Antara Kepentingan Nasional Versus Kepentingan Pribadi dan Golongan

9 Responses

  1. dalam audiensi kami dengan Pangdam IV DIponegoro Mayjen TNI Mulhim Asyrof, beliau menceritakan ketika menjadi Asrena KASAD salah satu tantangan beliau adalah sertifikasi lahan yang dipercayakan negara kepada TNI AD. Dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu ha lahan latihan TNI AD (baru dari TNI AD saja) potensi konfliknya bisa bersumber dari 2 hal:
    1. Sertifikasi yang tak kunjung selesai prosesnya di BPN Pusat
    2. Pendudukan lahan oleh masyarakat/perusahaan secara ilegal maupun atas sepengetahuan TNI

    untuk poin yang nomor 2 keterbatasan personel yang mengawasi serta ‘nganggurnya’ lahan membuat TNI mengijinkan lahan latihan yang belum terutilisasi digunakan/diolah/diberdayakan masyarakat. Celakanya setelah turun temurun biasanya mereka akan mengklaim bahwa itu tanah nenek moyangnya.

    Inilah masalah yang harus kita sikapi dengan bijak, dimana yang lemah belum tentu yang tertindas 🙂
    sangat setuju dengan poin
    “Dikuasai oleh rakyat dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, golongan mapuan warisan”.

  2. Arief Yunan Priyoutomo says:

    Saya jadi ingat kejadian di AWR Pulung, Ponorogo sekitar tahun 2007 di mana seorang warga tewas tertimpa bom latih seberat 250 kg, hanya karena kebiasaan buruk warga yang menjadikan sisa-sisa selongsong, bom, dan roket yang ditembakkan sebagai sumber mata pencaharian.
    Celakanya kebiasaan itu dilakukan ketika latihan masih berlangsung, bukan beberapa jam setelah latihan selesai.
    Menambah dari cerita Pangdam seperti kata Prima diatas, keterbatasan jumlah personel yang menjaga sekian luas area latihan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan latihan milik TNI oleh warga secara ilegal, selain dari faktor warga sendiri yang suka mbalelo kalau diberi peringatan.
    Ya inilah jadinya ketika semua hal dimaklumi bahkan disupport oleh para pejabat pemerintahan lokal.
    Padahal di luar negeri, memasuki area militer secara ilegal dapat dtangkap dan dipidanakan, bahkan ditembak di tempat.
    Semoga ini menjadi perhatian bagi Pemerintah dan tentunya para warga yang berdomisili di dekat area militer.

  3. Sejujurnya utk awr siabu saat ini sdh ada titik terang dimana para pengusaha diwajibkan utk reboisasi kembali menjadi hutan lindung lagi utk lebun sawitnya. Dan ternyata warga yg mengaku milik moyangnya jg gak berkutik lagi ketika bukti2 ganti rugi hak guna pakai dari tni au dan dinas kehutanan ternyata lengkap plus pembuktian ganti rugi berasal dari dana apbn. Demikian semakin jelas kepentingan nasional yg dikedepankan bukan karangan semata. Krn dana apbn jelas merupakan kepentingan nasional. He he.

  4. Terkadang rakyat pun tak patut untuk dibela. Sulit memang jika diperhadapkan pada situasi perebutan lahan antara rakyat dan TNI. Apalagi jika masalah ini sudah sampai ke ranah politis yang melibatkan anggota anggota DPR yang terkadang sok pintar dan sok membela rakyat. Belum ada keterpaduan antara segenap elemen bangsa untuk bersama sama menjaga keutuhan bangsa ini. Kepentingan pribadi dan golongan diatas kepentingan bangsa

    • setuju mas 🙂 kita harus obyektif kalau melihat konflik agraria yang terjadi antara (oknum) masyarakat dan TNI. Sering kali terjadi karena kesalahpahaman, provokasi pihak luar, ataupun klaim sepihak. Seperti saya utarakan sebelumnya, yang lemah belum tentu yang tertindas dan butuh dibela

  5. Bambang Ts says:

    Salah satu penerapan demokrasi yang kebablasan, ketika masyarakat berfikiran bahwa semua kepunyaan Negara adalah kepunyaannya TANPA mau berfikir bahwa keberlangsungan Negara juga adalah tanggung jawabnya…

  6. Harry says:

    Tahun 1996 awal didirikan AWRSiabu hanya 3200 ha, sekarang setelah sawit ditanam rakyat mengganti karet tua di luar kawasan 3200 Ha,kok kini 2012 tni minta luasnya menjadi 10500 ha, cukup untuk satu PKS.?

    • gak kebalik itu bapak?

      bisa kita adu data?

      Karena justru yg terjadi 3200 ha itulah yg kita pertahankan saat ini dgn dasar Hak Guna hutan dari Kemen Hutan.

      Menurut bapak mana yg lebih penting antara kepentingan Nasional versus kepentingan pengusaha PKS yg mengatas namakan rakyat.

      Ingat pasal 33 tentang perekonomian: “…..dikuasai oleh negara utk kepentingan rakyat/nasional” bukannya….”….dikuasai pengusaha rakyat untuk kepentingan pengusaha PKS”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.