Zona Identifikasi Pertahanan Udara Indonesia

4 Responses

  1. Shinto says:

    Mo nanya om, kalo pengakuan ADIZ itu harus diratifikasi oleh siapa..? apakah negara tetangga, PBB ato hanya AS aja, kenapa tidak semua wilayah kedaulatan NKRI diakui sebagai ADIZ, apakah dikarenakan keterbatasan cover radar militer ato sebab lain…? terima kasih

  2. Arief Yunan Priyoutomo says:

    Ijin bertanya Mas, ADIZ itu bisa dikenakan sesuka hati negaranya atau ada konsekuensi yang ditimbulkan ketika men-declare ADIZ?
    Terus masalah ADIZ yang berlapis itu prakteknya seperti apa Mas?
    Soalnya kalo saya liat ADIZ-nya Amrik, mereka bikin ADIZ sepanjang garis pantai barat dan timur (karena yang utara dengan Kanada sudah masuk ke wewenang NORAD dengan mempercayakannya pada Kanada).
    Maap kalo banyak tanya..

  3. Seharusnya ADIZ itu ya sejauh mata memandang sejauh wilayah yg kita miliki maka seluas itu pula sampai ke atas wilayah kedaulatan Negara. Akan tetapi praktiknya tidak demikian, krn sang Adi Daya memiliki veto utk meratifikasi ADIZ suatu negara shg membatasi kedaulatan Negara orang kecuali Negara dia…

  4. Arief Yunan Priyoutomo says:

    Kalo saya boleh usul Mas, alangkah baiknya ADIZ kita declare di seluruh wilayah ZEE dan ALKI kita, serta wilayah khusus Ibukota, terutama untuk ancama low speed-low level aircraft..
    Tapi konsekuensi-nya harus menyiapkan satu flight di lan aju yang terdekat dengan ADIZ (kalo homebase-nya agak jauh)..
    Saya pake pertimbangan Time to Target (ato Time Over Target ya?) yang rentangnya sempit kalo ancamannya sesama jet tempur..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.