Zona Identifikasi Pertahanan Udara Indonesia
Oleh : Kapten Pnb Teddy Hambrata Azmir
Tentang ruang udara dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan baik untuk setiap orang yang memahami tentang penguasaan dan kontrol ruang udara maupun bagi orang-orang awam yang hanya bersemangatkan jiwa merah putih berkibar di langit Nusantara. Satu hal yang perlu kita sadari bahwa para stakeholder sudah banyak serta memiliki pandangan yang amat luas tentang kedaulatan di ruang udara Indonesia, namun tidak kalah pentingnya bagi setiap warga Negara Indonesia lainnya untuk memahami zona perlindungan ruang udara Nasional Indonesia dikombinasikan dengan pemahaman tentang beberapa regulasi ruang udara internasional yang berlaku saat ini sehingga nantinya akan muncul pemikiran-pemikiran untuk bagaimana aset nasonal di udara dapat dijaga dan dikendalikan dalam suatu zona identifikasi pertahanan udara atau Air Defence Identification Zone (ADIZ)
Indonesia sebagai sebuah Negara kepulauan terbesar dan memiliki garis pantai terpanjang di dunia sudah sepantasnya memiliki sebuah sistem pertahanan udara yang memadai dalam rangka menjaga keutuhan wilayah kedaulatan nasional. Berbicara tentang pertahanan udara tentunya tidak cukup jika hanya membahas tentang pesawat tempur sergap, radar hanud maupun rudal serang jarak menengah dan jarak jauh saja, melainkan termasuk didalamnya adalah Air Defence Identification Zone (ADIZ) yang merupakan sebuah zona identifikasi pertahanan udara yang harus dan mutlak dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana sebagai sebuah Negara berdaulat dengan batas wilayah sebesar Indonesia saat ini hanya memiliki sebuah wilayah identifikasi pertahanan udara di Pulau Jawa dan sekitarnya saja. Tentunya kondisi yang ada saat ini bisa dikatakan cukup rawan karena wilayah Indonesia seluas 1900000 kilometer persegi dimasa yang akan datang akan menghadapi berbagai macam ancaman yang beragam baik ancaman militer maupun non militer. Terlebih pada masa sekarang dimana kecanggihan teknologi memungkinkan segala macam ancaman tersebut datang melalui jalur udara sehingga dirasa perlu untuk membenahi wilayah identifikasi pertahanan udara Indonesia sehingga ancaman tersebut akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia. Dalam tulisan kali ini penulis ingin membahas maupun mengkaji tentang pertahanan udara nasional Indonesia dalam ruang lingkup zona identifikasi pertahanan udara atau Air Defence Identification Zone demi terwujudnya sebuah pertahanan udara nasional Indonesia yang kuat dan memadai sesuai dengan tujuan dan kepentingan nasional Negara Indonesia.
Dengan Air Defence Identification Zone yang memadai diharapkan dapat diberlakukan sebagai sebuah upaya penangkalan strategis dari masuknya ancaman baik militer maupun non militer dimasa yang akan datang dan dengan sistem penangkalan yang baik tentunya akan memperkuat regulasi wilayah pertahanan udara nasional Indonesia dimata dunia demi tercapainya perdamaian dunia yang abadi. Dasar pemikiran yang diambil adalah ICAO 1944;
‘The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory’ (ICAO, 1944: chapter 1)
Mengatakan bahwa setiap Negara-negara berdaulat memiliki kedaulatan ruang udara secara penuh dan eksklusif di atas sepanjang wilayah territorial negaranya. Tidak terkecuali Indonesia, yang memiliki wilayah kedaulatan dari Sabang hingga Merauke sehingga wilayah ruang udara, kontrol ruang udara serta zona identifikasi pertahanan udara Nasional Indonesia harus mencakup seluruh wilayah kedaulatan Negara Indonesia sesuai yang disebutkan dalam ICAO tahun 1944 diatas.
Saat ini Indonesia bisa dikatakan masih dalam kondisi masa damai, dimana Kohanudnas sebagai pemangku tanggung jawab pertahanan udara nasional Indonesia mengatakan larangan untuk menembak pesawat asing yang melintas ruang udara Indonesia baik dengan atau tanpa ijin, karena menembak jatuh pesawat asing merupakan pernyataan perang sepihak padahal sesuai undang –undang yang berlaku di Indonesia untuk pernyataan perang hanya dapat dikeluarkan oleh Presiden sebagai Panglima tertinggi atas ijin dari DPR (Puspen TNI : 2012) . Namun, masa damai adalah waktu yang paling tepat untuk mempersiapkan pertahanan Negara sebelum ancaman betul-betul menyerang Negara. Beberapa contoh ancaman yang melanggar ruang udara maupun zona pertahanan udara Indonesia antara lain; Insiden Bawean, dimana beberapa pesawat tempur Angkatan Laut Amerika Serikat memasuki wilayah Bawean yang merupakan bagian dari ADIZ Jawa sebagai wilayah kedaulatan Nasional Indonesia; Pelanggaran pelintasan pesawat asing oleh Pakistan Airlines pada tahun 2011, dimana pesawat asing tersebut melintas tanpa ijin dengan rute Dili – Kualalumpur; Dan beberapa blackflight lainnya namun tidak terpublikasi media yang diduga berpotensi terhadap terjadinya beberapa hal antara lain:
- Penyelundupan. Penyelundupan barang-barang dapat mengakibatkan Negara akan berkurang pendapatannya karena terdapat barang-barang berharga yang masuk tanpa pajak. Selain itu, dikhawatirkan terjadinya penyelundupan barang-barang zat aditif psikotropika maupun narkoba yang masuk melalui pesawat/ancaman Low Speed seperti helikopter ataupun UAV yang dikendalikan jarak jauh dan berkemampuan terbang rendah. Peralatan ancaman seperti ini bisa juga berdalih sebagai pesawat survey lahan yang pada akhirnya mendaratkan pesawat tersebut di landasan-landasan kecil di tengah-tengah perkebunan kemudian menurunkan barang-barang seperti narkoba maupun beberapa barang selundupan lainnya.
- Penyelundupan manusia. Beberapa kali terjadi penyelundupan manusia maupun penjualan tenaga kerja ilegal yang menggunakan fasilitas ruang udara namun tidak terdeteksi. Kasus semacam ini bukanlah saja tanggung jawab dari Kementrian Sosial maupun Kementrian Tenaga Kerja, akan tetapi perlu adanya regulasi yang tepat tentang penguasaan ruang udara sehingga penyelundupan manusia melalui jalur udara dapat ditiadakan dikemudian hari.
Selain itu, Air Defence Identification Zone Indonesia yang telah diratifikasi saat ini baru mencakup Pulau Jawa dan sekitarnya saja, padahal jika dibandingkan dengan luas daratan dan lautan Pulau Jawa hanya kurang lebih 1/8 dari keseluruhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bisa dilihat pada gambar di bawah (Sena Afen ;2008), garis putus-putus adalah menunjukkan ADIZ Jawa yang telah diratifikasi, dan garis tebal adalah ADIZ Sumatera dan Kalimantan Timur yang masih dalam proses menuju ADIZ yang diakui oleh Amerika Serikat sebagai Negara Adidaya di dunia saat ini. Kita ketahui bahwa telah ada upaya untuk memperluas ADIZ Indonesia yang kita miliki saat ini dari ADIZ Jawa menjadi tiga zona identfikasi.
Air Defence Identification Zone bisa dikatakan sama artinya kedaulatan suatu Negara di ruang udaranya, karena tanpa ada regulasi yang memadai tentang ADIZ tersebut maka setiap pesawat asing yang melintas hukumnya sah secara de yure. Sedangkan idealnya bagi Negara seluas Indonesia dengan kepulauan terbesar di dunia dalam rangka mendukung Indonesia menuju kejayaan Negara Maritim dengan supremasi kekuatan udara maka kedaulatan Negara Indonesia di udara pun sudah selayaknya mencakup seluruh wilayah mulai dari ujung barat sampai dengan ujung timur Indonesia. Dibawah ini adalah gambaran menuju zona pertahanan udara yang mendekati ideal untuk Indonesia (Hambrata ;2012)
Sedangkan beberapa ADIZ yang dianggap menuju ideal dalam rangka meng-cover seluruh wilayah ruang udara Indonesia maka perlu dibuat suatu sistem zona berlapis, yaitu:
- ADIZ domestic, yaitu wilayah identifikasi pertahanan udara nasional yang meliputi seluruh perbatasan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- ADIZ garis pantai, yakni ADIZ yang meliputi wilayah pertahanan udara sepanjang garis pantai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- ADIZ pertahanan darat ke udara, yaitu sebuah wilayah pertahanan udara yang berada di area metropolitan maupun dekat terhadap pusat pemerintahan dan perekonomian Negara yang dapat diaktifkan dan dinon-aktifkan sewaktu-waktu sesuai dengan NOTAM yang berlaku (restricted dan prohibited area).
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam merealisasi pemikiran di atas adalah:
- Melakukan publikasi tanpa henti agar semakin banyak Negara-negara di dunia yang mengakui kedaulatan terhadap ruang udara Indonesia, maka akan semakin mudah proses ratifikasi regulasi ruang udara yang kita berlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menindak dengan tegas setiap pelanggaran terhadap ruang udara Indonesia tanpa tebang pilih pada Negara manapun yang melakukan pelanggaran dengan tetap mengedepankan cara- cara damai.
- Meningkatkan kekuatan pertahanan udara Indonesia, mulai dari kemampuan pesawat tempur sergap, radar hanud, artileri rudal jarak dekat, sedang dan jauh, kapal berkemapuan hanud, pesawat berkemampuan Airborne Warning and Control System serta kemampuan pertahanan udara lainnya sebagai detterent bagi Negara-negara yang berniat maupun sedang menuju pelaksanaan pelanggaran terhadap wilayah ruang udara Indonesia.
- Melengkapi sistem pertahanan Negara dengan satelit pertahanan yang mandiri dan melengkapi sistem pertahanan Negara dengan broadband networking agar segala komponen pertahanan Negara dapat terintegrasi dengan baik.
- Meningkatkan lagi anggaran pertahanan Negara secara bertahap agar beberapa poin di atas dapat tercapai demi kepentingan nasional Bangsa Indonesia.
“Tidak ada satu pun dari wilayah Indonesia yang tidak strategis, karena dimana pun tonggak ditancapkan maka akan berhamburan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, sehingga “tidak sejengkal tanah pun dari wilayah NKRI bisa direbut, maka tidak satu liter udara pun dari udara Indonesia bisa dikuasai pihak asing.”
Referensi:
ICAO, (1944). Air Navigation: General Principles and Application of The Convention, Chapter 1. Montreal, Canada
http://www.tni.mil.id/index2.php?page=detailpre.html&nw_code=113012006110644
http://angkasasena.blogspot.com/2008/05/air-defence-identification-zone-adiz.html
Mo nanya om, kalo pengakuan ADIZ itu harus diratifikasi oleh siapa..? apakah negara tetangga, PBB ato hanya AS aja, kenapa tidak semua wilayah kedaulatan NKRI diakui sebagai ADIZ, apakah dikarenakan keterbatasan cover radar militer ato sebab lain…? terima kasih
Ijin bertanya Mas, ADIZ itu bisa dikenakan sesuka hati negaranya atau ada konsekuensi yang ditimbulkan ketika men-declare ADIZ?
Terus masalah ADIZ yang berlapis itu prakteknya seperti apa Mas?
Soalnya kalo saya liat ADIZ-nya Amrik, mereka bikin ADIZ sepanjang garis pantai barat dan timur (karena yang utara dengan Kanada sudah masuk ke wewenang NORAD dengan mempercayakannya pada Kanada).
Maap kalo banyak tanya..
Seharusnya ADIZ itu ya sejauh mata memandang sejauh wilayah yg kita miliki maka seluas itu pula sampai ke atas wilayah kedaulatan Negara. Akan tetapi praktiknya tidak demikian, krn sang Adi Daya memiliki veto utk meratifikasi ADIZ suatu negara shg membatasi kedaulatan Negara orang kecuali Negara dia…
Kalo saya boleh usul Mas, alangkah baiknya ADIZ kita declare di seluruh wilayah ZEE dan ALKI kita, serta wilayah khusus Ibukota, terutama untuk ancama low speed-low level aircraft..
Tapi konsekuensi-nya harus menyiapkan satu flight di lan aju yang terdekat dengan ADIZ (kalo homebase-nya agak jauh)..
Saya pake pertimbangan Time to Target (ato Time Over Target ya?) yang rentangnya sempit kalo ancamannya sesama jet tempur..