Reformasi Birokrasi TNI: Implementasi dan Kendala Menuju Perubahan

7 Responses

  1. mochamad istamar says:

    maaf mas, saya kurang paham soal “TNI tidak mengarah kepada tunjangan kerja murni (remunerasi), tetapi tunjangan kerja khusus” kira-kira maksudnya apa mas, dapatkah saya minta tolong untuk dijelaskan lebih lanjut”. selama ini saya mengira yang terjadi adalah remunerasi, seperti yang banyak disinggung di media massa. terima kasih mas atas penjelasannya

    • Jon Keneddy Ginting says:

      Tunkin murni diberikan brdsrkn hasil penilian dlm wujud “scoring” terhadap kinerja riil personel ybs. Ini memungkinkan seorang pegawai/karyawan golongan III misalnya, mempunyai skor total (misalnya dlm 1 bln) lebih tinggi drpd seorg karyawan golongan IV. Mgkn krn beban tugasnya, jam kerjanya krn hrs srg lembur, kualifikasinya yg khusus dsb. Ini yg tdk mgkn terjadi di militer, krn yg lbh banyak dinilai adl beban “tanggung jawab” nya, thus terkait dgn jabatan serta senioritas kepangkatan seorang Perwira. Penggunaan instilah remunerasi utk TNI selama ini memang kurang tepat, namun bisa jadi istilah ini akhirnya dipakai utk memudahkan deskripsi tunjangan yg diberikan pd TNI, utk membedakannya dgn gaji, tunjangan jabatan, uang lauk pauk dsb. Mdh2an menjawab pertanyaannya.

  2. Slmt siang bg, mhn ijin, yg ada saat ini dirasakan lebih seperti tunjangan jabatan, karena tunkin ato yg lazim dlm masyarakat saat ini diberikan berdasarkan pangkat dan golongan. Tapi kami dapat pencerahan dari beberapa pihak akan segera diluruskan dalam waktu dekat dalam arti akan dinilai betul kinerjanya, apa betul demikian bg?

    • Jon Keneddy Ginting says:

      Betul. Sejak mempelajari ini di Mabesau sy sdh sampaikan bahwa filosofi tunkin TNI “tidak tepat”. Misalnya,ada ketentuan baik dlm Peraturan Panglima TNI maupun Peraturan Kasau mgnai pemberian tunkin ini yg menyebutkan bhw “Perwira yg menduduki kelas jabatan 2 tingkat di atas kepangkatannya–contoh: seorg Mayor yg menduduki kelas jabatan Letkol Pemantapan, seperti kasus sy skrg hehehe–tunkinnya diberikan 1 tingkat di atasnya” (dlm hal ini si Mayor dapat tunkin Letkol Promosi). Mnrt sy ini ngga tepat. Bagaimana bila dlm faktanya si Mayor ini MAMPU mengemban semua tugas & tgg jwb yg diembankan sesuai kelas jabatannya (Letkol Pemantapan)? Tidak adil kan? Inilah sbnrnya dasar dr Pokok2 Jak Pang TNI dlm pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI (yg berkenaan dgn tunkin). Tapi akhirnya bila ditelisik lbh jauh, sangat benar bhw ini akhirnya menjadi rancu dgn tunjab. Saat ini, menindaklanjuti concern yg sy angkat mgnai “filosofi” tunkin,sy sdg menyusun pola “scoring” thdp kinerja personel bdsrkn metode FES (Factor Evaluation System). Jadi ke dpn,kinerja tiap org akan di-angka-kan,mendekati mekanisme yg berjalan di lembaga2 sipil. Namun,beban tgg jwb serta dinamika tugas yg tdk memungkinkan seorg prajurit/PNS TNI tdk dpt hadir di ktr/tmpt kerja dsb tetap akan kita perhitungkan. Agak rumit memang,tp sy percaya pemberian tunkin ini bisa kita sempurnakan shg kinerja prajurit bnr2 lebih baik & penghargaan yg diberikan utk kinerja itu bisa lbh sepadan.

      • siap, terima kasih pencerahannya bg. Semoga tni menjadi lebih profesional dan kami juga jadi bisa lebih optimal bekerja karena kebutuhan moril sdh dijawab oleh para stakeholder….

  3. nah ini menarik mas, berdasarkan kinerja dan berdasarkan tanggung jawab (pangkat/jabatan)

  4. wisnu says:

    Nah betul itu ,untuk penilaian kinerja seseorang harus dinilai dari beban kerjanya bukan pangkat dan jabatannya ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.