KERIS Selenggarakan Seminar Nasional Industri Pertahanan
Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan artikel 55 dalam UN Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) 1982 menempatkan pengakuan dan hak serta kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia yang memiliki kurang lebih 17.504 pulau yang terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia yang menempatkan Indonesia berbatasan laut dan darat secara langsung dengan sepuluh Negara di kawasan. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik dengan luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairannya mencapai 3.257.483 km². Kondisi geografis tersebut jelas sangat menguntungkan secara ekonomi karena wilayah Indonesia merupakan jalur perdagangan penting dunia. Selain itu, Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar dengan berbagai potensi mineral yang dikandung sangatlah banyak dan beragam, memberikan jaminan negara ini untuk sejahtera dan maju. Namun, potensi yang dimiliki oleh Indonesia tersebut tentunya juga memberikan konsekuensi ancaman yang serius, karena menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap sengketa perbatasan, ancaman keamanan regional, serta menarik minat berbagai Bangsa dan Negara lain untuk memiliki, menguasai, atau setidaknya mengambil manfaat dari Indonesia.
Perkembangan lingkungan regional maupun Internasional yang sangat dinamis senantiasa membawa perubahan terhadap spektrum ancaman yang kompleks dan berimplikasi terhadap pertahanan Negara. Kompleksitas ancaman tersebut digolongkan ke dalam pola dan jenis ancaman yang multidimensional berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, serta ancaman hibrida. Dengan demikian, pertahanan Negara memerlukan keterpaduan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara yang kuat sekaligus disegani serta memiliki daya tangkal tinggi, termasuk didalamnya dengan membangun Industri Pertahanan Nasional. Industri Pertahanan Nasional baik yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) maupun Swasta dapat memerankan peran penting sebagai Komponen Pendukung (Komduk) untuk menunjang kebutuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama (Komput) pertahanan Negara. Peran penting yang dilakukan adalah dengan menghasilkan suatu produk baik dalam bentuk Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) maupun produk lain yang dapat mendukung kemampuan yang dimiliki oleh TNI, baik untuk TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, maupun TNI Angkatan Udara.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan telah memberikan pedoman kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan Industri Pertahanan Nasional, dimana undang-undang tersebut telah mewajibkan TNI untuk mengutamakan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan Nasional. Dengan demikian, maka Industri Pertahanan Nasional telah mendapatkan kepastian hukum untuk kemudian menyusun rencana produksi dan rencana pengembangan teknologi agar produk Alpalhankam yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan kebutuhan operasional TNI dan dapat mempersiapkan untuk diri bersaing dengan Industri Pertahanan Luar Negeri. Untuk itu, para stakeholder Industri Pertahanan Nasional seharusnya telah memiliki Road Map ataupun Grand Design yang berguna sebagai acuan atau target dalam jangka waktu tertentu untuk dapat menghasilkan suatu produk Alpalhankam tertentu yang selanjutnya dapat digunakan oleh TNI dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mempunyai Industri Pertahanan Nasional yang kuat, modern, dan dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan tantangan zaman merupakan keniscayaan untuk Bangsa Indonesia jika menginginkan mempunyai Angkatan Bersenjata yang kuat, modern, dan sekaligus dilengkapi dengan persenjataan yang handal dan mampu melindungi Bangsa dari berbagai macam bentuk ancaman. Embargo militer yang diberlakukan oleh beberapa Negara produsen utama Alutsista yang digunakan oleh TNI di masa lampau merupakan pelajaran yang sangat berharga untuk kemudian dapat mempersiapkan Industri Pertahanan Nasional agar dapat berdiri diatas kaki sendiri (Berdikari) dan menghasilkan produk-produk yang bukan saja dapat dipergunakan oleh TNI dalam mempertahankan Negara, namun juga dapat menjadi kebanggaan bagi Bangsa dan Negara. Sebagai wadah berkumpulnya generasi muda yang sadar akan pentingnya Pertahanan Negara, Lembaga Kajian Pertahanan Strategis “KERIS”, Kelompok Studi Mahasiswa “Defensia” UPN “Veteran” Yogyakarta, dan Ikatan Alumni Akademi Angkatan Udara 2001 (Pamungkas 2001) menyadari arti penting dari Industri Pertahanan Nasional sebagai bagian dalam usaha mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersamaan dengan rangkaian memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-110 Tahun 2018, ketiga wadah generasi muda ini akan menyelenggarakan sebuah Seminar Nasional Industri Pertahanan yang bertemakan “Peran Industri Pertahanan Nasional Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan”.
Seminar tersebut rencananya akan menghadirkan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Keynote Speaker. Selian itu, juga menghadirkan para Narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Direktur Utama PT. Pindad (Persero), Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. PAL Indonesia (Persero), Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Adapun informasi lengkap dan Pendaftaran peserta dapat diakses DISINI
awesome thanks