Dari Konversi Lahan Pertanian Hingga Ketahanan Pangan -Kritik Pembangunan Nasional-
Setiap negara pasti akan memilih strategi pembangunan yang dianggap tepat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi rakyatnya. Yang dimaksud dengan sejahtera adalah situasi manakala kebutuhan dan hak dasar rakyat telah terpenuhi tidak semata terkait dengan tingkat konsumsi (tingkat ekonomi) dan akses kepada layanan publik yang diberikan pemerintah, tetapi juga pada kesempatan untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi dalam kerangka pembangunan untuk kepentingan umum. Selama masa Orde Baru, prioritas utama adalah percepatan pembangunan ekonomi, yang ditempuh melalui kebijakan pembangunan / pendirian berbagai industri. Industri ditempatkan sebagai prioritas pembangunan nasional. Hal ini direflesksikan di dalam rumusan-rumusan formalnya yaitu dalam GBHN TAP MPR. NO II/MPR/1998, angka IV. A.4a, yang menempatkan pembangunan industri sebagai tulang punggung industrialisasi.
Industrialisasi membawa pengaruh terhadap pemilikan dan pola penguasan tanah, intensitas transaksi tanah, pola hubungan kerja, dan pendapatan pertanian di pedesaan (Saptana, dkk, 2000). Akan tetapi hadirnya berbagai industri di berbagai lokasi, melahirkan problematika baru terhadap pemilikan hak atas tanah yang berujung pada pembebasan tanah, yakni antara instansi atau perusahaan dengan pemilik tanah yang bersangkutan. Sebagaimana yang kita ketahui komunitas warga yang secara geografis tinggal di sekitar industri, memiliki keterkaitan secara intensif dengan tanah. Tanah milik warga tersebut dahulu hanya terbatas untuk pertanian, dan sama sekali tidak tersentuh kegiatan ekonomi modern. Kemudian akibat dari lahirnya program pembangunan nasional, tanah tersebut “mau tidak mau” terkena imbas tindakan pembebasan tanah. Sebelum membahas lebih jauh, sebelumnya saya tekankan lagi bahwa penguasaan atas semua tanah oleh negara, diartikan sebagai pemberian wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat Indonesia. Konsekuensinya, negara berhak campur tangan di sektor agrarian, sehingga setiap hak atas tanah tidak terlepas dari Hak Menguasai Negara. Pasal6 UUPA 1960 memuat pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah dalam konsepsi yang mendasari hukum tanah positif. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa tidak hanya Hak Milik yang mempunyai fungsi sosial, melainkan semua hak atas tanah. Logikanya sebagai norma positif, seharusnya (das Sollen) harus diterima dan diterapkan begitu saja (taken for granted).
Jadi apabila dihubungkan dengan pembangunan nasional, maka secara normatif negara mempunyai hak untuk mengendalikan. Akan tetapi Manakala “dikritisi”, hak menguasai dari negara, ternyata rentan menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya sejauh mana hak milik atas tanah perorangan diakui dan dilindungi, mengingat semua itu mempunyai fungsi sosial? Bagaimana aktualisasi hukum in-abstracto fungsi sosial hak milik atas tanah (yang ideal) menjadi hukum in-konkrito (yang aktual). Faktanya dalam pembangunan nasional, marjinalisasi pemilik tanah berlangsung terus menerus, sehingga memakan rasa keadilan bagi petani tradisional. Hal itu berarti bahwa fungsi tanah sebagai tumpuan hidup masyarakat—yang mayoritas hidupnya tergantung dengan keberadaan tanah pertanian—masih cukup banyak, yang belum dapat menikmati akses yang adil untuk perolehan tanah dan pemanfaatannya, tampak terabaikan. Keadaan ini diperburuk dengan derasnya arus alih fungsi tanah pertanian untuk penggunaan nonpertanian. Sebagai contoh berdasarkan data yang dilansir oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jawa Timur kemajuan ekonomi Jawa Timur ternyata harus mengorbankan jumlah areal tanah produktif persawahan menjadi tanah non sawah. Banyak areal sawah telah dialihfungsikan menjadi lahan pabrik, perumahan, pertokoan, hingga kawasan industri. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Doddy Imron Cholid menjelaskan, dari data terakhir tahun 2011 lalu, sekitar 1.500 hektare sawah di Jatim telah berubah fungsi menjadi lahan non sawah.
Dewasa ini, kita tidak dapat mengelak jika konversi lahan pertanian sudah menjadi lahan industri maupun perumahan Ketika lahan pertanian menyusut dan ketimpangan tidak teratasi, krisis ketersediaan pangan di depan mata. Pada gilirannya ini akan berdampak pada “Krisis Ketahanan Pangan”, karena Ketahanan Pangan yang pada awalnya sebagai tujuan dari pembangunan pertanian, menjadi sangat tergantung pada ketersediaan lahan pertanian. Uang, politik, dan kekuasaan serta alasan “demi kepentingan umum” menyebabkan kian mudahnya pemilik tanah terusik dari tanah mereka sendiri. Parahnya apabila keadaan ini terus berlanjut dalam jangka waktu lama akan berdampak pada kondisi pertahanan keamanan. Kenapa? Karena ketahanan pangan merupakan salah satu hal yang mendukung dalam mempertahankan pertahahanan keamanan, bukan hanya sebagai komoditi yang memiliki fungsi ekonomi atau hanya memenuhi “kebutuhan perut”, akan tetapi merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Untuk itulah, ketahahan pangan dapat mempunyai pengaruh yang penting pula agar pertahanan keamanan dapat diciptakan. Berangkat dari permasalahan ini, menjadi wacana yang cukup berpengaruh dalam bidang ekonomi politik. oleh karena itu, saya sebelumnya akan membahas “Konversi Lahan Pertanian” dari payung hukumnya terlebih dahulu.
a. Pengertian Kepentingan Umun
Kepentingan umum dalam arti luas diartikan sebagai “public benefit” dan dalam arti sempit public use diartikan sebagai public access, atau apabila public access tidak dimungkinkan, maka cukup “if the entire public could use the product of the facility”. Bender menyatakan bahwa: “…publicuse should mean public access, it should mean that when property is involuntarily transferred, the public (or a greater number of people, not coorperations or business interest) acquires greater rights or interest in the property that it had before the transfer. Public use means public access and control, therefore, transfer property taken by the power of eminent domain cannot be transferred to private enterprises.” Sedangkan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kepentingan Umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
b. Pengertian Pembebasan dan Pengadaan Hak Atas Tanah
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15/1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah secara tegas diatur mengenai pengertian pembebasan tanah, yaitu sebagai berikut : “Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak (penguasa tanah) dengan cara memberikan ganti rugi. Ganti rugi atas tanah-tanah yang dibebaskan berupa: tanah-tanah yang telah mempunyai sesuatu hak berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tanah-tanah masyarakat hukum adat (Pasal 1 ayat (5) Permendagri Nomor 15 Tahun 1974).” Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Pengadaan tanah yaitu : “Setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanahatau dengan pencabutan hak atas tanah.” Hakikat dari pengertian pembebasan hak atas tanah atau pengadaan tanah tersebut adalah seorang melepaskan haknya kepada kepentingan lain dengan cara memberikan ganti kerugian.
c. Pokok-Pokok Kebijakan Pengadaan Tanah
Kebijakan pemerintah terhadap pengadaan tanah merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam artian bahwa tanah yang diambil dari warga masyarakat peruntukannya benar-benar untuk kepentingan pembangunan. Sebab esensi yang terkandung di dalamnya adalah masyarakat telah melepaskan haknya tersebut sehingga tidak ada lagi hubungan hukum dengan pemiliknya. Pasal 6 UUPA menyebutkan, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Interpretasi otentik hal tersebut berarti bahwa: (1) asas tersebut mengenai semua hak atas tanah sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA; (2) Tidak diperkenankan menyalahgunakan hak atas tanah, dan harus mengusahakan agar supaya tanah itu bermanfaat baik pemegang maupun masyarakat; (3) harus terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan; kepentingan perseorangan diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan masyarakat (Maria.2009) Perlu diperhatikan untuk menentukan penetapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, harus diselaraskan dengan perencanaan tata ruang daerah yang bersangkutan. Ini dimaksudkan agar jangan sampai tanah masyarakat yang telah diambil untuk pembangunan ternyata tidak sesuai dengan perencanaan dan pengembangan kota. Dalam hal ini daerah diberikan kesempatan untuk mempunyai Rencana Tata Ruang, dan bertujuan agar tidak terjadi kekacauan dalam menentukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum tersebut Dalam Pasal 5 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 diatur mengenai kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain :
- Jalanumum dan saluran pembuangan air;
- Waduk,bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
- Rumahsakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
- Pelabuhanudara, Bandar udara atau terminal;
- Peribadatan;
- Pendidikan atau sekolah;
- Pasar umum atau pasar inpres;
- Fasilitas pemakaman umum;
- Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulanan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
- Pos dan telekomunikasi;
- Sarana olahraga;
- Stasiun penyiaran radio, telivisi beserta sarana pendukungnya;
- Kantor pemerintah;
- Fasilitas Angkatan Bersenjata (dan Polisi Negara Indonesia)
Sedangkan di dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanag Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pembangunan untuk kepentingan umum meliputi
- jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
- waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
- fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir,lahar, dan lain-lain bencana;
- tempat pembuangan sampah;
- cagar alam dan cagar budaya;
- pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Pasal 6 UUPA menyebutkan, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Interpretasi otentik hal tersebut berarti bahwa: (1) asas tersebut mengenai semua hak atas tanah sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA; (2) Tidak diperkenankan menyalahgunakan hak atas tanah, dan harus mengusahakan agar supaya tanah itu bermanfaat baik pemegang maupun masyarakat; (3) harus terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan; kepentingan perseorangan diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan masyarakat (Maria.2009)
f. Antara Pengadaan Tanah dengan Ketahanan Pangan
Salah satu kondisi awal yang kita warisi dalam bidang pertanahan adalah keberadaan kota atau pusat pemukiman yang tumbuh dan berkembang di wilayah pertanian subur. Hal ini adalah konsekuensi logis dari basis ekonomi kita yang berawal dari sektor pertanian. Dalam perkembangannya menumbuhkan konflik penguasaan dan penggunaan tanah yang berkepanjangan. Pusat pemukiman yang berkembang terus menjadi pusat-pusat kegiatan ekonomi, dari waktu ke waktu semakin bertambah dan meluas. Akibatnya alih fungsi penggunaan tanah tidak dapat dicegah, dimana sawah-sawah pertanian subur dan sawah beririgasi teknis disekitarnya semakin lama semakin luas dialihgunakan menjadi tempat-tempat kegiatan ekonomi dan pemukiman. Ada tiga sebab utama yang memacu konversi lahan pertanian di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Jawa. Tiga sebab utama itu adalah (Irawan, 2002), pertama, selama ini secara sadar atau tidak, sengaja atau tidak, sektor pertanian telah dijadikan sektor inferior dibanding aktivitas ekonomi lainnya (industri dan jasa). Sehingga secara pragmatis lahan sebagai input modal akan ditanamkan pada aktivitas ekonomi yang memberi imbalan yang tinggi. Maka, tidaklah mengherankan bila kemudian lahan untuk kegiatan nonpertanian akan lebih diprioritaskan penyediaannya. Prioritas penyediaan lahan untuk kegiatan nonpertanian ini pun logis. Karena imbalan atau tingkat pengembalian (return) yang diberikan sektor nonpertanian (industri dan jasa) jauh lebih besar dibanding dengan imbalan yang diberikan sektor pertanian.
Kedua, dari sisi petani. Peningkatan biaya hidup dan keperluan tersier yang sulit dielakkan merupakan faktor yang menyebabkan petani melepaskan hak milik atas garapannya. Nilai tukar hasil-hasil pertanian terhadap barang-barang nonpertanian, termasuk sarana produksi pertanian secara nyata telah melemahkan daya beli petani. Hasil pertanian dalam luasan sempit yang pada umumnya dimiliki petani kita tidak dapat diandalkan untuk membeli barang-barang nonpertanian tersebut. Akibat kemudian, sebagian atau bahkan seluruh lahan garapan itu mereka jual secara bertahap.
Ketiga, dari sisi pemerintah. Law enforcement (penegakan hukum) yang sangat minim untuk mencegah terjadinya konversi lahan pertanian. Di era Orde Baru, misalnya, pemerintah mengeluarkan Keppres No 32/1992 tentang Pelarangan Alih Fungsi Lahan Irigasi Teknis di Pulau Jawa. Tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan keppres tersebut tidak ada gaung sama sekali (Irawan:2002). Sulitnya menghambat konversi itu dikarenakan baik Pemerintah Pusat dan Pemda sangat butuh akan masuknya investor baru. Dan, lahan-lahan pertanian irigasi tersebut dapat dijadikan fasilitas untuk menarik investor. Karena, bagi investor, lahan-lahan pertanian beririgasi mempunyai nilai strategis.
Padahal, Petani sebagai ujung tombak penjaga ketahanan pangan kita. Bila produktivitas dan pendapatan mereka meningkat, akan sangat signifikan konstribusinya kepada ketahanan pangan nasional. Hal ini dikarenakan jika produktivitas usaha tani meningkat, berarti suplai pangan nasional meningkat pula. Ini juga berarti meningkatkan tingkat ketersediaan pangan nasional. Mengenal alih fungsi lahan ini, Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian pangan bekelanjutan, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009. Pasal 1 butir (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.” Pasal 1 butir (5) menyatakan bahwa : “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.” Selanjutnya Pasal 1 butir (15) menyatakan bahwa “ Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.” Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
- Lahan beririgasi;
- Lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan/atau
- Lahan tidak beririgasi.
Adanya larangan alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terdapat dalam Pasal 44 ayat (1), sedangkan untuk kepentingan umum, pengalihfungsian lahan haruslah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum, sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3): “Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian kelayakan strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
- disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.”
Undang-undang ini akan menjadi payung hukum bagi penyediaan lahan dalam suatu luasan yang memadai yang disepakati dan ditetapkan oleh semua pemangku kepentingan yang terkait untuk menghasilkan pangan dan keberadaannya harus dipertahankan oleh semua pemangku kepentingan yang ada -baik di pusat maupun daerah- dan negara akan memberi sangsi terhadap pelanggaran eksistensi keberadaan lahan pertanian yang sedemikian untuk kepentingan non pertanian.
Dampak Konversi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan,
Konversi lahan sawah mempunyai dua dampak yang kurang baik berupa dampak ekonomi dan ekologi. Dari sisi ekologi, konnversi lahan sawah menyebabkan penurunan kapasitas lahan, dan juga berakibat pada penurunan sumberdaya air. Dari sisi ekonomi, konversi lahan sawah tidak hanya berdampak pada hasil produksi pertanian, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kesempatan kerja di wilayah pedesaan, hilangnya investasi pertanian seperti irigasi, isntitusi, dan infrastruktur yang lain. Disampingkedua dampak yang saya sebutkan ini, dampak permanen dari konversi lahan pertanian adalah permasalahan “Ketahanan Pangan”. Terganggunya ketahanan pangan telah sering mendapat sorotan masyarakat luas. Kita mengetahui, bahwa secara tidak langsung konversi lahan pertanian juga berdampak pada aspek ketersediaan pangan. Akan tetapi sangat disayangkan, potensi dampak konversi lahan terhadap ketahanan pangan tersebut sering kali kurang disadari, sehingga masalah konversi lahan dinilai sebagai “masalah kecil” dan upaya pengendalian konversi lahan terkesan terabaikan. Untuk meminimalisir dampak jangka panjang dari konversi lahan pertanian ini, sudah seyogyanya masalah ini menjadi perhatian Pemerintah. Penanganan dalam menanggulangi dampak negatif dari konversi lahan pertanian membutuhkan penanganan lintas sektor dan lintas daerah. Dalam rangka sinkronisasi kebijakan diperlukan koordinasi antarsektor terkait dan antardaerah, serta komitmen dari penyelenggara negara ini.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian sebagai mana yang telah dipaparkan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
- Pangadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lebih banyak dilakukan dengan cara pembebasan tanah yang mekanismenya diatur oleh undang-undang atau peraturan tertentu.
- Dalam hal proses ganti rugi harus diikuti dengan kegiatan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Perlu adanya upaya untuk memulihkan kegiatan ekonomi mereka dengan memperhitungkan kerugian yang dialami oleh warga yang terkena dampak pembebasan tanahnya. Bagi warga masyarakat yang sebelumnya tanah merupakan aset yang berharga, sebagai tempat usaha, bertani, berkebun dan sebagainya, terpaksa kehilangan aset ini kerena mereka dipindahkan ketempat pemukiman yang baru;
- Masalah ketahanan pangan merupakan salah satu sub dari unsur ketahanan nasional, yang dapat dikaitkan dengan ketahanan ekonomi maupun ketahanan sosial budaya, bahkan dapat masuk dalam ketahanan dalam bidang pertahanan dan keamanan bila kita melihat bahwa kualitas dan kuantitas pangan akan berpengaruh juga terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang merupakan salah satu sumber daya nasional utama bagi sistem pertahanan negara.
- Masalah ketahanan pangan ini harus serius ditangani oleh pemerintah karena menany angkut keberlangsungan suatu negara dan untuk kehidupan generasi penerus bangsa. Jika masalah krisi pangan ini tidak segera diatasi akan merusak stabilitas negara dengan adanya masalah kelaparan nasional. Kelaparan, kemiskinan, kurangnya gizi ini akan berpengaruh pada masyarakat indonesia terutama genersi muda. Padahal generasi muda akan akan memimpin bangsa ini.
Daftar Pustaka
- Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta;
- Supriadi, 2006, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta;
- Sumardjono, Maria S.W, 2009, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta;
- Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta;
- Yusriyadi, 2010, Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah, Genta Publishing, Yogyakarta;
- Qamariyanti, Yulia dkk, 2010, Pengembangan Sistem Bagi Hasil Tanah Pertanian Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Petani, Pustaka Felicha, Yogyakarta;
- Irawan, A, 2002. Membernaskan Strategi Revitalisasi Pertanian. Media Indonesia;
- Irawan, A. 2002. Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan. Media Indonesia 25 Oktober 2002;
- http://bappeda.jatimprov.go.id/2012/03/14/1-500-hektare-lahan-pertanian-berubah-fungsi/Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tanpa adanya pangan yang mencukupi maka sebuah pertahanan dan kedaulatan sebuah negara akan sirna dengan sendirinya…
Tulisan menarik Mbak.